Dua Tersangka Kasus Ijasah Palsu Anggota DPRD Lamsel Resmi Dilimpahkan ke Kejari Lamsel, Namun Tidak di Tahan Demi Rasa Kemanusiaan

nataragung.id – KALIANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan resmi menerima pelimpahan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah atas nama Supriyati, anggota DPRD Lampung Selatan dari fraksi PDIP, dan Ahmad Syahrudin sebagai penerbit ijasah palsu yang merupakan ketua PKBM Bougenville. Keduanya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Lampung, Rabu (30/4/2025). Namun masih beruntung, karena kedua tersangka tidak di jebloskan ke dalam tahanan dengan alasan demi kemanusiaan.

Supriyati disangka atau di dakwa melanggar pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 69 ayat 2 UU RI nomor 20 tahun 2003, untuk ancaman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda Rp 500 juta.

Kemudian tersangka Ahmad Syahrudin di sangka pasal 67 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 1 Milyar, dan pasal 68 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50O juta.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Kedatangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan berlangsung sekitar pukul 14.20 WIB, disusul oleh penyidik dari Polda Lampung beberapa menit kemudian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono, membenarkan pelimpahan dua tersangka tersebut.

“Sebelumnya ditangani Kejati Lampung, namun karena wilayah hukumnya di sini, maka dilimpahkan ke Kejari Lampung Selatan,” ujarnya.

Gunawan menambahkan bahwa keduanya tidak ditahan secara fisik karena kondisi kesehatan.

“Tersangka Ahmad Syahrudin mengalami gangguan kesehatan, dan Supriyati ada permohonan dari pihak keluarga agar tidak dilakukan penahanan karena suaminya juga sedang sakit keras,” jelasnya.

Sebagai gantinya, keduanya dikenakan penahanan kota selama 20 hari ke depan, dilengkapi dengan alat pengawasan elektronik (APE) dan wajib lapor setiap hari Senin.

“Ini bentuk penahanan yang masih menjamin proses hukum tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi kemanusiaan,” ujarnya.

Kejari Lampung Selatan berencana segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk memasuki tahap penuntutan.

“Tidak sampai sebulan, insyaallah segera kami limpahkan,” pungkas Gunawan.

Sementara itu kuasa hukum Ahmad Syahrudin, Dr. Januri, SPd, SH, MH, CPCLE, CPM, CPC, CParb, CPLi, CPCA, kepada para wartawan ditempat yang sama mengatakan bahwa dalam kasus ijazah palsu, siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban oleh penegak hukum agar kasus ini dapat tuntas.

Menurut Januari, kasus ijazah palsu anggota DPRD Lampung Selatan sudah P21. Pada kasus ini kata Januri, ijazah paket C yang dimiliki tersangka di keluarkan pada tahun 2021. “Tersangka Supriyati mendapatkan ijazah itu dengan tidak melalui proses pendidikan sebagaimana ketentuan PKBM itu dilakukan pada umumnya,” sebut Januri yang sekaligus adalah ketua LBH Al-Bantani.

Masih menurut Januri, Supriyati ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 dan Ahmad Syahrudin diduga berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu yang telah dipergunakan oleh Supriyati untuk pencalonan sebagai anggota DPRD Lampung Selatan pada pemilu legislatif tahun 2024 lalu. (mara)

Lampung CSR Award 2025, Pemprov Dorong CSR Bangun Infrastruktur dan Pendidikan Vokasi

nataragung.id Bandar Lampung  –Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas infrastruktur jalan dan pendidikan vokasi. Hal ini disampaikan mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan.

“Kolaborasi pemerintah dan swasta menjadi kebutuhan, dan saya mengarahkan kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung perbaikan jalan dan pendidikan vokasi,” ujar Gubernur Mirza, Senin (28/4/2025).

Dia menjelaskan, fiskal daerah (APBD) Provinsi Lampung masih relatif kecil dibanding dengan total pendapatan ekonomi di daerah, yang masih di bawah 10 persen. “Karena itu, peran swasta terus kita dorong, terutama untuk infrastruktur dan peningkatan kualitas SDM,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan yang mewajibkan perusahaan, khususnya yang bergerak di bidang sumber daya alam, untuk melaksanakan program TJSL atau CSR. Dalam rangkaian itu, Gubernur Lampung akan memberikan penghargaan bagi perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD yang konsisten berkontribusi dalam pembangunan melalui program TJSL/CSR melaluib Lampung CSR Award 2025.

Penganugerahan itu direncanakan berlangsung pada 7 Mei 2025, bersamaan dengan Musrenbang Provinsi Lampung. Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menekankan bahwa CSR yang terkoordinasi dengan baik dapat menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah.

“Dengan laporan dan koordinasi, kita hindari tumpang tindih program dan pastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Elvira.

Saat ini, Tim Penilai Anugerah TJSL Perusahaan 2025 yang terdiri dari perwakilan organisasi pengusaha, akademisi, masyarakat, Forum CSR Lampung dan unsur pemerintah daerah sedang mengumpulkan laporan realisasi program CSR di Provinsi Lampung.

Ketua Forum CSR Lampung, V. Saptarini, menyatakan laporan CSR yang transparan tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah dalam membangun sinergi program pembangunan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi perusahaan. “Dengan laporan yang transparan dan sistematis, selain menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan yang menjadi faktor penting dalam keputusan investasi dan konsumen, juga memastikan bahwa program CSR tidak tumpang tindih dan lebih terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah,” kata Saptarini.

Di sisi lain, Ansori Djausal, perwakilan tokoh masyarakat dalam tim penilai, menambahkan bahwa CSR modern harus memberikan dampak positif bagi bisnis itu sendiri. Misalnya menjadi sarana menjaring dan menumbuhkan loyalitas konsumen.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Provinsi Lampung, Romi Junanto Utama, menyebutkan penghargaan ini sebagai langkah strategis menciptakan sinergi bisnis-pemerintah yang berkelanjutan. Perusahaan yang ingin berpartisipasi dapat mengajukan laporan CSR mereka untuk dinilai dalam berbagai kategori, seperti program terbanyak, terinovatif, strategis, dan paling berdampak.

Editor  : Muhammad Arya

Panen Melon Sultan di Ponpes Istiqomah Al-Amin, Bupati Egi Beri Apresiasi

nataragung.id – CANDIPURO – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama (Egi) melakukan panen raya Melon Sultan di Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Istiqomah Al-Amin, Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Rabu (30/4/2025).

Dalam kunjungannya, Bupati Egi memberikan apresiasi kepada pengurus serta seluruh santri atas keberhasilan membangun inovasi pertanian berbasis teknologi digital.

“Inovasi yang dilakukan oleh Ponpes Istiqomah Al-Amin ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan pesantren dan pertanian daerah. Saya bangga, karena mereka tidak hanya menanam, tetapi juga mengintegrasikan teknologi dalam prosesnya,” ujar Bupati Egi.

Egi mengatakan, saat ini pertanian tengah menghadapi tantangan besar, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan nasional yang diusung Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, pertahanan pangan bukan hanya soal beras, namun juga komoditas lain seperti Melon Sultan yang sedang dikembangkan di lingkungan pondok pesantren.

“Komoditas-komoditas seperti ini bisa menjadi alternatif untuk mewujudkan cita-cita presiden dalam hal kemandirian pangan,” kata Bupati Egi.

Oleh karena itu, Bupati Egi menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk berkolaborasi dalam mengembangkan model pertanian serupa di yayasan atau pesantren lain. Dia berharap Ponpes Istiqomah Al-Amin bisa menjadi role model.

“Yayasan ini harus bisa jadi mentor. Nanti dari Kecamatan Candipuro, khususnya Desa Cinta Mulya, kita dorong untuk menghasilkan produk unggulan daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Bupati Egi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi mewujudkan identitas baru Kabupaten Lampung Selatan.

“Mari kita bergandengan tangan. Kabupaten Lampung Selatan kedepan tidak hanya dikenal karena wisatanya, tetapi juga karena komoditas khas yang dihasilkan dari desa-desa inovatif seperti ini,” kata Bupati Egi. (mara)

Jokowi Resmi Laporkan Beberapa Pihak ke Polda Metro Jaya

nataragung.id – JAKARTA – Presiden ke-7 Joko Widodo telah selesai melaporkan terkait dengan tudingan yang berujung polemik ijazah palsu. Laporan itu dilayangkan langsung ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (30/4/2025).

Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu adalah masalah ringan.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan apa, tuduhan ijazah palsu,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu baru dilaporkan karena dirinya telah selesai menjabat Presiden. Jokowi awalnya merasa tuduhan itu akan berakhir, namun ternyata terus berlanjut.

Sementara itu salah seorang Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, dalam keterangannya kepada para wartawan menuturkan, seluruh ijazah Jokowi ditunjukkan kepada penyelidik Polda Metro Jaya.

“Tadi pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear, ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM (Universitas Gadjah Mada), semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik,” kata Yakup di Polda Metro Jaya. (SMh)

Mantan Aktivis Kritik Aksi Demonstrasi Tak Beretika di Depan Kantor Walikota

nataragung.id, Bandar Lampung — Mantan aktivis mahasiswa era reformasi dan juga mantan ketua KNPI Kota Bandar Lampung, M. Irfandi mengungkapkan keprihatinannya terhadap trend demonstrasi yang belakangan ini dinilainya kehilangan arah dan etika. Hal itu di sampaikan Andi dalam aksi damai mensikapi isu negative penanganan banjir.

M. irfandi menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak demokratis, namun tetap harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan bertanggung jawab.

“Demonstrasi adalah instrumen penting dalam perjuangan sipil, tapi ketika berubah menjadi aksi anarkis, berkata kasar, merusak fasilitas umum, dan mengganggu ketertiban, maka pesan moralnya justru hilang”, ujar Irfandi, Rabu (30/04/2025).

Ia mencontohkan beberapa aksi baru-baru ini di mana 8 Pendemo berkata kasar dan melakukan kekerasan verbal kepada petugas yang hanya menjaga aset negara.

Menurutnya, perbedaan pandangan politik dan sosial harus disampaikan secara konstruktif. Ia menegaskan bahwa generasi muda perlu dibekali dengan pemahaman etika berdemonstrasi yang sehat.

“Harusnya tangkap itu dalang yang memprovokasi mereka. Jangan jadikan bencana alam untuk alat politik dalam menjatuhkan walikota. Kami dulu turun ke jalan membawa nilai dan harapan, bukan sekadar amarah dan kepentingan politik”, tambahnya.

Dalam aksi damai yang di lakukan di depan kantor kelurahan pesawahan, sebagai buntuk dukungan masyarakat atas upaya pemerintah kota bandar lampung dalam pencegahan dan penaganan bencana banjir.

“kami bukan aparat kelurahan. Kami adalah rakyat yang dulu terkena banjir, kami tidak dibayar. Kami tidak terima atas ucapan 8 pendemo yang menyebutkan. Pemerintah Kota tidak bekerja”, tutup Irfandi.

Editor  : Muhammad Arya

Provinsi Lampung Lestarikan Naskah Kuno Nusantara Bersama Perpustakaan Nasional

nataragung.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) mengadakan kegiatan Penggalian Potensi Naskah Kuno Nusantara sebagai Ingatan Kolektif Nasional, di Hotel Emersia, Selasa (29/04/2025)

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang juga merupakan Duta Baca Provinsi Lampung, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Wagub Jihan menyampaikan apresiasi kepada Perpusnas RI atas dipilihnya Provinsi Lampung sebagai lokasi penggalian potensi naskah kuno.

“Ini adalah hal yang sangat berharga bagi kita di Provinsi Lampung untuk terus bisa menyemangati, memberikan simbol semangat budaya di Provinsi Lampung,” ujar Wakil Gubernur Jihan.

Lebih lanjut, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk melestarikan dan menjaga naskah kuno yang ada di wilayahnya. Wagub menjelaskan bahwa naskah kuno, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, adalah dokumen tertulis yang tidak dicetak atau diperbanyak, berusia minimal 50 tahun, dan memiliki nilai bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.

“Kita hari ini memang mempunyai komitmen yang sama dan insya Allah akan kita teruskan dan akan kita kembangkan untuk naskah kuno ini kita lestarikan dan kita jaga dan kita memang menggunakan sebagaimana fungsinya naskah kuno,” tegasnya.

Provinsi Lampung sendiri memiliki kurang lebih 100 naskah kuno yang ditulis dengan aksara Lampung (Kaganga), aksara Arab, serta menggunakan bahasa Melayu dan Lampung. Naskah-naskah tersebut berisi berbagai informasi mengenai ajaran agama, cerita rakyat, dan praktik tradisional masyarakat Lampung di masa lampau. Media penulisan naskah kuno di Lampung pun beragam, mulai dari kulit pohon, tanduk kerbau, bambu, hingga kertas Eropa.

Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang salah satunya mengatur tentang kewajiban masyarakat untuk menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki, serta mendaftarkannya ke Dinas Perpustakaan.

Pemerintah daerah juga berwenang untuk melakukan alih media dan alih bahasa terhadap naskah kuno untuk tujuan pelestarian dan pemanfaatan.

Dalam upaya pelestarian naskah kuno, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung juga telah menerima bantuan alat alih media dari Perpusnas RI pada tahun 2024. Selain itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bekerja sama dengan Museum Lampung telah melaksanakan alih media terhadap 36 naskah kuno yang ada di museum tersebut.

Meskipun demikian, upaya pelestarian naskah kuno di Lampung menghadapi berbagai tantangan, di antaranya minimnya ahli aksara Lampung dan sikap sebagian masyarakat yang enggan membuka akses terhadap naskah kuno yang mereka miliki.

Kegiatan Penggalian Potensi Naskah Kuno Nusantara ini juga menghadirkan narasumber lain, yaitu Ketua Dewan Pakar IKON Mukhlis Paeni, Pegiat Budaya dan Sejarah Lampung Arman, serta Pamong Budaya Madya UPTD Museum Negeri Provinsi Lampung I Made Giri Gunadi.

Editor  : Muhammad Arya

Jenguk Bayi Terlantar, Bunda Eva Doakan Tumbuh Jadi Anak yang Kuat

NATARAGUNG.ID, BANDAR LAMPUNG – Warga Kelurahan bumi kedamaian digegerkan dengan penemuan seorang bayi tergeletak lemah dan kedinginan pada hari Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 16.00. Bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang anak dan selanjutnya dilaporkan kepada warga setempat.

Bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 2,6 Kg dengan tinggi 46 CM ditemukan dengan kondisi tali pusar telah terpotong.

“Sore tadi Bunda dapat laporan dari camat kedamaian. Langsung Bunda minta untuk di bawa ke Rumah Sakit Dr. A. Dadi Tjokrodipo, untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Walikota Eva Dwiana saat menjenguk sang bayi.

Dari hasil pemeriksaan, kondisi bayi dalam keadaan sehat. Meski begitu, bayi mungil yang diberi nama Apriansyah tetap dirawat dirumah sakit.

“Alhamdulillah adek bayi kondisinya sehat. Saat ini bayi menjadi tanggung jawab Pemerintah,” tambah Eva Dwiana.

Perasaan sedih tergambar dari raut wajah Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana. Sesekali Eva Dwiana berharap sang bayi bisa tumbuh menjadi manusia yang kuat.

“Tak bisa berkata-kata Bunda. Sampai sekarang orang tua ataupun keluarganya belum terlacak. Sedih bunda melihatnya,” tutup Eva Dwiana.(*)

 

 

Kemendagri soal Cabut Moratorium Pemekaran DOB : Belum Kelihatan Hilalnya. Komisi II Sebut 341 Usulan DOB Masih Prematur

nataragung.id – Jakarta – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik mengatakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih berlaku hingga saat ini. Dia menyebut belum ada tanda-tanda pencabutan moratorium tersebut.
“Belum kelihatan hilalnya,” kata Akmal di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025). Akmal Malik ditanya apakah moratorium tersebut sudah ada rencana untuk dicabut.

Dia menjelaskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemekaran wilayah sebenarnya sudah selesai harmonisasi sejak 2016. Namun masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan dewan pertimbangan daerah.

“Kita diminta menyelesaikan dua tahun setelah diundangkan untuk diketahui RPP itu telah selesai harmonisasi sejak tahun 2016. Harmonisasi itu telah sampai di Kemenkum,” ucap dia.

“Cuma kita harus ngomong ke dewan pertimbangan daerah untuk disepakati untuk dievaluasi dulu kan banyak dari data kita kan banyak hasil pemekaran,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan 341 daerah yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) masih prematur. Dia menyebut masih banyak yang belum memenuhi syarat administratif.

“Dari 341 ini kalau kita cek secara administratif saja sudah banyak yang gugur kok. Contoh, secara administratif untuk bisa kemudian menjadi calon daerah otonomi baru kan dia harus kemudian disahkan oleh masing-masing, kalau provinsi ya, masing-masing bupati, wali kota, pengusul,” kata Rifqi di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4).

Dia pun mencontohkan wilayah, seperti Solo, yang mengusulkan menjadi daerah istimewa, di mana harus mendapatkan persetujuan dari gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, sebagian besar usulan masih sangat prematur.

“Itu masih jauh, masih sangat prematur yang 341 itu. Ada sekitar 10 persennya yang syarat administratif ini sudah terpenuhi. Tetapi itu pun kan harus dilihat secara objektif di lapangan,” ujarnya.

Rifqi menjelaskan Komisi II DPR telah memanggil Dirjen Otonomi Daerah untuk membahas PP terkait yang mengatur desain besar otonomi daerah dan daftar wilayah yang bisa dimekarkan atau digabungkan. PP itu tak kunjung dibuat sejak dulu. (SMh)

MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Tidak Berlaku untuk Lembaga atau Kelompok Tertentu

nataragung.id – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengeluarkan putusan penting yang membatasi penerapan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam putusannya yang dibacakan pada Selasa (28/4) dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku terhadap lembaga pemerintah, institusi, profesi, korporasi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa frasa “orang lain” yang tercantum dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku terhadap entitas atau kelompok yang memiliki status atau identitas tertentu, melainkan hanya ditujukan pada individu atau perseorangan. Dengan demikian, kritik terhadap lembaga, kelompok, atau kebijakan publik tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah mempertimbangkan adanya ketidakjelasan dalam batasan yang ada pada UU ITE yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik konstruktif terhadap pemerintah dan kebijakan publik. MK menegaskan bahwa hak untuk mengkritik, khususnya terhadap pemerintah, adalah bagian dari demokrasi yang harus dilindungi, serta tidak boleh dibatasi dengan undang-undang yang bisa merugikan kebebasan berekspresi.

Putusan ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang aktivis lingkungan yang sempat dijerat dengan tuduhan pencemaran nama baik setelah mengkritik kondisi lingkungan di Karimunjawa melalui sebuah video. Sebelumnya, Tangkilisan sempat dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri, namun kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi.

Dengan keputusan ini, MK memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan berbicara, serta memberikan kejelasan tentang batasan penerapan pasal-pasal yang dapat digunakan untuk melawan kritik atau opini yang dianggap merugikan. Pemerintah, lembaga, dan korporasi tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik melalui UU ITE, kecuali jika hal tersebut menyangkut individu secara pribadi. (SMh)

Wabup Syaiful Ikut Raker dan RDP Bersama Komisi II DPR RI Secara Virtual

nataragung.id – KALIANDA – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (29/4/2025).

Raker dan RDP yang digelar Komisi II DPR RI tersebut juga diikuti para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia secara virtual melalui zoom meeting.

Sementara, Wabup Syaiful mengikuti Raker dan RDP tersebut secara virtual dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat. Hadir juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Intji Indriati, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anton Carmana.

Raker yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam rangka membahas tiga poin penting terkait pemerintahan, diantaranya Dana Transfer Pusat ke Daerah, informasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Kepegawaian Reformasi Birokrasi.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan pentingnya koordinasi yang efektif antara semua pemangku pemerintahan untuk mendukung pembangunan nasional yang sehat.

“Komisi II DPR RI concern dengan Kementerian Dalam Negeri ingin menghadirkan BUMD yang sehat di Indonesia melalui tiga poin penting ini,” kata Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Rapat yang berlangsung selama beberapa jam tersebut dilanjutkan dengan diskusi interaktif. Dimana sejumlah kepala daerah yang mengikuti rapat tersebut turut menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada anggota DPR RI.

Melalui partisipasi aktif dalam rapat itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah. (mara)