Sambut Tahun Baru 2026, Gubernur Lampung Ajak Warga Rayakan di Rumah Tanpa Petasan

nataragung.id, Bandar Lampung – Menyambut pergantian Tahun Baru 2026, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk merayakan tahun baru secara sederhana, aman, dan penuh makna dengan berkumpul bersama keluarga di rumah, tanpa euforia berlebihan yang berpotensi menimbulkan risiko keselamatan.
Ajakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Himbauan Tidak Menyalakan Kembang Api, Petasan, dan Sejenisnya pada Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025 itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, serta seluruh elemen masyarakat.
Gubernur Lampung yang akrab disapa Mirza menegaskan, perayaan tahun baru tidak identik dengan pesta kembang api atau petasan. Menurutnya, esensi pergantian tahun justru terletak pada refleksi, kebersamaan, dan rasa syukur bersama keluarga.

“Tahun baru tidak harus dirayakan dengan petasan atau kembang api. Yang terpenting adalah maknanya. Mari kita manfaatkan momen ini untuk berkumpul bersama keluarga, menjaga empati, ketertiban, dan keselamatan,” ujar Gubernur Mirza.
Ia menambahkan, imbauan tersebut juga merupakan bentuk empati dan solidaritas Pemerintah Provinsi Lampung terhadap masyarakat di sejumlah daerah di Indonesia yang saat ini tengah dilanda bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain pertimbangan kemanusiaan, Gubernur Mirza mengingatkan bahwa penggunaan petasan dan kembang api memiliki risiko tinggi, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan, hingga kebakaran, terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih berpotensi terjadi di berbagai wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur juga mengimbau masyarakat yang berencana melakukan perjalanan libur akhir tahun agar lebih waspada dan mengutamakan keselamatan.
“Kami mengingatkan masyarakat yang bepergian untuk selalu memantau informasi cuaca dari BMKG, menghindari wilayah rawan bencana, serta mengutamakan keselamatan diri dan keluarga,” tegasnya.
Melalui SE Nomor 195 Tahun 2025 tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk aktif menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha. Aparat keamanan juga diminta mengambil langkah-langkah preventif dan preemtif guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Pemerintah Provinsi Lampung berharap perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung secara sederhana, aman, khidmat, dan bermakna, dengan mengedepankan nilai kebersamaan, toleransi, serta kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Editor  : Muhammad Arya

RAPI Lampung Jalin Silaturahmi dan Perkuat Komunikasi dengan Kakomlekdam 021/Raden Intan

nataragung.id, Bandar Lampung — Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi dengan unsur TNI dalam mendukung komunikasi informasi kebencanaan dan keamanan lingkungan masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi dan jalin komunikasi bersama pejabat baru Kepala Komunikasi dan Elektronika Kodam (Kakomlekdam) 021/Raden Intan, Kolonel Cke Andhitya Sentani.

Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung di Sekretariat RAPIDA 08 Provinsi Lampung, Jalan Way Rarem Nomor 08, Pahoman, Kota Bandar Lampung, pada Selasa, 29 Desember 2025, dalam suasana hangat, akrab, dan penuh semangat kebersamaan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan kelembagaan antara RAPI dan TNI, khususnya dalam bidang komunikasi darurat, kebencanaan, serta dukungan informasi bagi keamanan lingkungan masyarakat.

Ketua RAPI Provinsi Lampung, Edo Saputra Wijaya, SH, MH, mengatakan bahwa RAPI sejak awal berdirinya memiliki komitmen kuat untuk bersinergi dengan pemerintah dan aparat keamanan.

“RAPI dari dulu selalu menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU), khususnya terkait informasi kebencanaan dan keamanan lingkungan masyarakat. Kami siap menjadi mitra strategis TNI dalam membantu komunikasi, terutama pada situasi darurat,” ujar Edo.

Ia menambahkan, keberadaan RAPI dengan jaringan anggota yang tersebar hingga ke pelosok daerah menjadi kekuatan tersendiri dalam mendukung sistem komunikasi alternatif, terutama saat jaringan konvensional mengalami gangguan.

Sementara itu, Kakomlekdam 021/Raden Intan, Kolonel Cke Andhitya Sentani, menyambut baik silaturahmi tersebut dan mengapresiasi peran aktif RAPI selama ini. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara TNI dan komunitas komunikasi dalam menjaga stabilitas informasi serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana.

Melalui pertemuan ini, diharapkan terbangun komunikasi yang semakin solid, berkelanjutan, dan produktif antara RAPI Provinsi Lampung dan Kodam 021/Raden Intan demi kepentingan masyarakat luas.

Editor  : Muhammad Arya

Sandi Pergerakan di Tanah Kemukus. Oleh: Edi Sriyanto *)

nataragung.id – Ketapang – Menyebut nama Desa Kemukus di Kecamatan Ketapang, memori saya secara otomatis terlempar ke suatu hari di bulan April tahun 2007. Kala itu, wajah Pondok Pesantren Hidayatut Thulab masih sangat bersahaja.

Memang bukan lagi bangunan kayu, semen sudah membalut dinding-dindingnya, namun skalanya belum sebesar yang kita saksikan hari ini. Santri mukimnya masih bisa dihitung dengan jari sebelah tangan, namun riuh rendah anak-anak desa setempat yang mengaji di sana telah memberikan sinyal kuat: ada denyut nadi perjuangan yang sedang dipompa oleh Kiai Ahmad Mukhlisin.

Tujuh belas tahun berselang, di penghujung Desember 2023, saya kembali menginjakkan kaki di tanah yang sama. Namun atmosfernya telah berubah total. Hidayatut Thulab tidak lagi sekadar tempat “ngaji kuping” bagi warga desa, melainkan telah bertransformasi menjadi center of excellence kaderisasi Nahdlatul Ulama melalui PD-PKPNU Angkatan XXV.

Melihat perubahan fisik bangunan dan kemandirian pesantren ini, saya menyadari bahwa kaderisasi bukan hanya soal mencetak orang, tapi soal bagaimana sebuah institusi kultural mampu bertahan dan relevan terhadap zaman.

Ada pemandangan yang sangat ikonik pada perhelatan Angkatan XXV ini: penyerahan dan penanaman bibit pohon sawo. Bagi mata awam, ini mungkin hanya sekadar simbol penghijauan. Namun bagi mereka yang memahami narasi sejarah Nusantara, pohon sawo adalah “kotak hitam” perjuangan.

Sejarah mencatat bahwa Laskar Pangeran Diponegoro menggunakan pohon sawo (khususnya sawo kecik) sebagai sandi rahasia. Di mana ada pohon sawo ditanam di halaman rumah atau pesantren, di situlah terdapat simpul kekuatan pengikut Diponegoro. Ia adalah penanda identitas sekaligus simbol perlawanan yang senyap namun dalam.

Kiai Ahmad Mukhlisin, yang didampingi oleh instruktur Kiai Abdul Aziz Attarmasi, melakukan prosesi penanaman ini dengan khidmat yang luar biasa. Secara kultural, pilihan pohon sawo ini adalah pengejawantahan dari kalimat “Sawu Sufufakum” luruskan, rapatkan barisanmu. Di tangan para kader, sawo bukan lagi sekadar tanaman, melainkan pengingat bahwa seorang Kader Penggerak harus memiliki karakter seperti sawo: kulit luarnya sederhana (cokelat tanah), namun isinya manis dan mengenyangkan.

Pemberian bibit ini dari mas Imam Subkhi, SH (Kader Penggerak NU Angkatan VI) dan Kader Penggerak NU lainnya menunjukkan adanya dialektika antar-generasi. Kader senior menanam, kader junior merawat. Ini adalah implementasi nyata dari tugas “Merawat Jagad”. Kita tidak bicara perubahan iklim global dengan bahasa langit, kita bicara dengan mencangkul tanah dan menanam pohon di halaman pesantren sendiri.

Sisi menarik yang luput dari pengamatan sekilas adalah kehadiran struktur MWCNU dari kecamatan lain, seperti Sragi. Kehadiran Kiai Sumari (Ketua MWCNU Sragi) dan Kiai Syukur (Rais Syuriyah Sragi) dengan membawa puluhan peserta menunjukkan bahwa Ketapang bukan sebuah pulau terpencil dalam peta dakwah Lampung Selatan.

Ketapang dan Sragi, dua wilayah yang bersinggungan dengan garis pantai, memiliki tantangan dakwah yang serupa. Kehadiran mereka di Hidayatut Thulab adalah bentuk “tabayyun struktural”. Kiai Mukhlisin sendiri, sebagai tuan rumah, telah lama mempraktikkan politik silaturahmi ini dengan selalu hadir di berbagai angkatan PD-PKPNU di wilayah lain. Di sinilah letak kekuatan NU: ia bergerak bukan karena instruksi kering di atas kertas, tapi karena ikatan emosional (kultural) antar-kiai yang sudah melampaui batas-batas administratif kecamatan.

Dari Ketapang Menuju Way Sulan PD-PKPNU Angkatan XXV ini unik karena ia adalah bagian dari sebuah “maraton”. Saat kegiatan di Ketapang berlangsung, di saat yang hampir bersamaan, mesin organisasi di Way Sulan juga sedang dipanaskan untuk Angkatan XXVI. Para instruktur, mulai dari Gus Abror yang datang dari Lampung Timur, hingga punggawa PCNU Lampung Selatan seperti Hi. Nur Mahfudz, dan Ust Zaini Ghofur, melakukan kerja-kerja estafet.

Hi. Nur Mahfudz dalam satu kesempatan mengingatkan dengan tegas bahwa sertifikat PD-PKPNU bukanlah “ijazah untuk dipajang”. Ia adalah mandat untuk bergerak. Kader penggerak dituntut untuk kembali ke “habitat” asalnya baik itu di Banom maupun di Ranting dengan membawa cara pandang yang baru. Mereka harus menjadi dinamo yang Mereka harus menjadi dinamo yang menggerakkan struktur yang mungkin selama ini sedang stagnan.

Desember 2023 di Kemukus mungkin akan tercatat sebagai salah satu momen paling tenang namun progresif. Meskipun berada di musim penghujan, Alhamdulillah, semesta memberikan “dispensasi” sehingga rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa terkendala cuaca.

Pohon sawo yang ditanam oleh Kiai Mukhlisin dan para instruktur kini sedang berjuang menumbuhkan akar-akarnya di bumi Kemukus. Demikian pula para kader yang telah dibaiat. Mereka adalah “sawo-sawo” baru yang membawa sandi perjuangan Diponegoro ke abad ke-21. Tugas kita sekarang bukan lagi mempertanyakan kapan buahnya bisa dipanen, tapi memastikan bahwa barisan (shaf) ini tetap rapat, serapat akar pohon sawo yang sedang menghujam bumi Lampung Selatan.

_Khidmah sunyi adalah kesepakatan batin untuk menjaga agar sanad perjuangan tak terinterupsi oleh ego personal. Di sini, identitas meluruh demi keberlangsungan jam’iyyah. Ini bukan perkara siapa yang menggenggam tongkat estafet di bawah sorot panggung, melainkan kepastian bahwa tongkat itu tak pernah menyentuh tanah, meski tangan-tangan yang menopangnya tak pernah tercatat dalam sejarah._
Siapa Kita…???!!!

*) Penulis Adalah : Aktivis PCNU Kabupaten Lampung Selatan, tinggal di Kecamatan Sidomulyo – Lampung Selatan.

Jurnalis Senior Heri CH Burmelli Keluhkan Kondisi Tol Lampung–Palembang: Mahal, Fasilitas Buruk

nataragung.id, Bandar Lampung — Jurnalis senior Heri CH Burmelli menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi Jalan Tol Lampung–Palembang yang dinilainya jauh dari standar kelayakan, baik dari sisi kualitas infrastruktur maupun besaran tarif yang harus dibayar pengguna.

Keluhan tersebut disampaikan Heri melalui akun Facebook pribadinya saat melakukan perjalanan silaturahmi ke Palembang menjelang pergantian tahun. Dalam unggahannya, Heri mengisahkan niat sederhana membawa keluarga, khususnya sang anak bungsu, untuk sekadar berlibur di momen Tahun Baru.

“Tahun baru, tetap di rumah… kasihan si bungsu kalau tidak diajak sekadar liburan ke Palembang. Ternyata tolnya jelek dan mahal. Saya kecewa sekali,” tulis Heri dalam statusnya.

Menurut Heri, kondisi Tol Lampung–Palembang tidak sebanding dengan tarif yang dikenakan kepada masyarakat. Ia menilai kualitas jalan tol tersebut jauh tertinggal dibandingkan jalan tol di Pulau Jawa, baik dari aspek kenyamanan, keamanan, maupun fasilitas pendukung.

Lebih jauh, Heri menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat Lampung dan Sumatera Selatan, tetapi juga berdampak luas bagi pengguna jalan dari Jambi, wilayah Sumatera lainnya, hingga konektivitas Sumatera–Jawa.

Dalam catatannya, Heri bahkan mendorong lahirnya resolusi atau petisi publik sebagai bentuk keprihatinan dan tekanan moral kepada pihak pengelola dan pemerintah. Ia mengusulkan dua poin utama, yakni penutupan atau evaluasi serius terhadap penyelenggara jalan tol yang dinilai menetapkan tarif mencekik dengan fasilitas yang tidak memadai, serta audit menyeluruh terhadap biaya pembangunan tol yang dianggap tidak memenuhi standar sebagaimana jalan tol di Pulau Jawa.

“Tol paling brutal, asal jadi, tarif sak penak udel, suka-suka,” tegas Heri dengan nada kritis.

Meski bernada keras, Heri menutup catatannya sebagai refleksi akhir tahun, sembari menyampaikan ucapan selamat menyongsong Tahun Baru kepada rekan-rekannya.

Keluhan jurnalis senior tersebut kembali membuka ruang diskusi publik mengenai kualitas dan keadilan pembangunan infrastruktur jalan tol di luar Pulau Jawa, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Editor  : Muhammad Arya

Heboh…!!! Konsumen Gugat Penghangusan Sisa Kuota Internet ke Mahkamah Konstitusi

nataragung.id, Nasional — Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan terhadap aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Para pemohon berpendapat, pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam gugatannya, pemohon menyatakan regulasi tersebut tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, terutama terkait penggunaan data internet. Menurut mereka, selain tunduk pada regulasi telekomunikasi, penyedia layanan juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, serta jaminan bahwa manfaat yang diterima sesuai dengan nilai transaksi,” demikian tertulis dalam gugatan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).

Pemohon juga menilai aturan tersebut menimbulkan ketimpangan ekstrem antara pelaku usaha telekomunikasi dan konsumen, karena memberikan kewenangan sepihak kepada operator untuk menghanguskan sisa kuota internet. Kebijakan ini dinilai mencederai hak milik konsumen atas kuota yang telah dibayar lunas.

“Hubungan hukum ini mengalami ketimpangan yang ekstrem (asymmetry of power) dengan munculnya kebijakan penghangusan kuota secara sepihak oleh pelaku usaha saat masa aktif berakhir,” tulis pemohon.

Menurut pemohon, sisa kuota internet merupakan aset pribadi konsumen yang dilindungi secara konstitusional. “Ketika konsumen melakukan transaksi pembayaran atau pembelian paket data, pada saat itu pula terjadi peralihan hak kepemilikan atas satuan volume data (gigabyte) dari penyedia jasa kepada pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Pemohon juga membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik. Mereka menilai pemerintah tidak memberlakukan penghangusan sisa daya listrik meskipun tidak segera digunakan. “Hal tersebut membuktikan bahwa ketentuan norma a quo bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas perlindungan hukum yang setara,” tulis pemohon.

Selain itu, negara dinilai lalai melindungi konsumen karena memberi ruang bagi operator untuk menghanguskan kuota internet melalui pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. “Dengan membiarkan ketentuan norma a quo berlaku tanpa syarat perlindungan sisa kuota, negara telah melakukan pengabaian konstitusional (constitutional omission),” kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

Editor  : Muhammad Arya

DPP KAMPUD Beri Keterangan Ke Kejari Lampung Tengah: Dugaan Korupsi Belanja Media di Dinas Pendidikan

nataragung.id – Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono, A.Md mengungkapkan bahwa pihaknya telah memenuhi jadwal wawancara oleh bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka memberikan keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

“Benar kita telah diwawancarai oleh tim pada Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah sekira pada Senin (8/12/2025) dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan yang telah kita daftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024″, ungkap Seno Aji pada Rabu (31/12/2025).

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi Tipikor yang terjadi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang menelan APBD tahun 2024 ratusan juta rupiah.

“Terkait modus operandi dugaan tipikor dalam belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah yakni belanja fiktif, kondisi ini diperkuat tidak adanya dokumen pencatatan, dan dokumen fisik jurnal/surat kabar/majalah tersebut, selain itu tidak terdapat juga kontrak kerja atas SKH yang diterima sehingga pembayaran disinyalir tidak jelas peruntukannya dan terdapat manipulasi data dalam SPJ sehingga dikategorikan SPJ palsu/tidak sesuai kondisi senyatanya”, jelas Seno Aji.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang dilaporkan oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung.

“Benar kita sedang menindaklanjutinya, tahap pertama kita telah mengundang pelapor untuk dimintai keterangan, kemudian baru keterangan dari pihak-pihak terkait, setelah itu kita tentukan langkah tindaklanjut selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan”, kata Alfa Dera.

Diberitakan sebelumnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang menyatakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dari alokasi APBD tahun anggaran 2024.

Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berperilaku korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 258.200.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2024”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. (SMh)

DD Tahun 2026, Setiap Desa Hanya Terima Rp 279 Juta, Sisanya Wajib Untuk Cicilan Pembiayaan KDMP

nataragung.id – Kalianda – Pemerintah umumkan besaran alokasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2026 yang diusulkan sebesar Rp61 triliun. Besaran angka ini lebih rendah dibandingkan alokasi Dana Desa 2025 yang mencapai Rp70 triliun. Pemerintah membagi pagu Dana Desa 2026 ke dalam dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih

Dikutip dari lampungraya.id, dari besaran Rp61 triliun alokasi dana desa tersebut, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sekitar Rp40 triliun dialokasikan khusus untuk membayar cicilan ke bank himbara (Himpunan Bank Milik Negara) Rp240 triliun.

Perhitungan dana Rp240 trilliun tersebut merupakan skema dari pembiayaan pembangunan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih se-Indonesia dengan plafon pinjaman Rp3 miliar per unit koperasi.Tenor pinjaman tersebut ditetapkan maksimal enam tahun, disertai masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.

Jika demikian, maka anggaran Dana Desa yang tersisa Rp21 triliun, dibagi jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.259 (sesuai data di SID Kemendesa) maka didapat angka rata-rata Rp279,036 juta per desa. Namun begitu, jumlah yang diterima masing-masing desa bisa jadi akan berbeda sesuai parameter yang ditentukan.

Pembiayaan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui bank Himbara dengan skema, dana Rp3 miliar dibagi menjadi Rp2,5 miliar untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan Rp500 juta untuk biaya operasional (operational expenditure/opex).

Belanja modal tersebut diarahkan untuk pembangunan fisik koperasi, seperti gerai sembako, gudang logistik, klinik desa, apotek, hingga cold storage. Sementara itu, biaya operasional digunakan sebagai modal kerja awal agar koperasi dapat segera beroperasi.

Plafon kredit Rp3 miliar tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk komoditas maupun pembangunan infrastruktur, sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.

Seluruh proses pencairan dilakukan secara non-tunai, melalui Sistem Informasi dan Manajemen Kopdes Merah Putih (Simkopdes) yang terintegrasi dengan bank Himbara.

Permintaan kebutuhan dari koperasi akan tercatat dan diverifikasi oleh bank, sesuai wilayah kerja, kemudian pembayaran dilakukan oleh bank kepada BUMN terkait untuk menyalurkan barang atau komoditas ke koperasi.

Koperasi Merah Putih sendiri ditargetkan mulai beroperasi penuh selama bulan Maret 2026. Demi kelancaran pembangunan, PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sesuai dengan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fisik berupa gerai dan gedung Kopdes Merah Putih. PT Agrinas nantinya yang bakal mengajukan peminjaman ke bank Himbara.

“Menugaskan kepada PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” bunyi diktum kelima Inpres Nomor 17 Tahun 2025.

Hingga awal November lalu, pemerintah mencatat lebih dari 8.000 unit Kopdes Merah Putih sedang dibangun, dengan target percepatan 20 ribu titik pada November, 40–50 ribu titik pada Desember, dan seluruh pembangunan rampung pada Maret 2026.

Dana Desa Reguler

Pemerintah telah menetapkan arah dan fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi yang diundangkan pada Selasa tanggal 30 Desember 2025 ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.

Berikut ini ringkasan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Satu : Penanganan Kemiskinan Ekstrem (BLT Desa). Dana Desa tetap diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT Desa) bagi keluarga miskin ekstrem dengan ketentuan :

1. Besaran BLT maksimal Rp300.000 per bulan per KPM.
2. Dapat dibayarkan paling banyak 3 bulan sekaligus.
3. Penetapan penerima diputuskan melalui Musyawarah Desa dengan mengacu pada data pemerintah.

Kebijakan ini menegaskan bahwa Dana Desa masih berfungsi sebagai bantalan sosial bagi warga paling rentan.

Dua : Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana. Dana Desa dapat digunakan untuk:

1. Mitigasi perubahan iklim (Pengelolaan Sampah, Konservasi Lingkungan, Pencegahan Banjir dan Kekeringan).
2. Adaptasi dan penanggulangan bencana seperti banjir, longsor, rob, abrasi, hingga kebakaran hutan.
3. Edukasi dan kesiapsiagaan masyarakat desa terhadap risiko bencana

Tiga : Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa. Fokus ini meliputi:

1. Revitalisasi dan operasional pos kesehatan desa.
2. Pencegahan dan penurunan stunting.
3. Promosi kesehatan, pengendalian penyakit menular dan tidak menular, termasuk kesehatan jiwa.
4. Dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.

Empat : Program Ketahanan Pangan dan Energi Desa. Dana Desa diarahkan untuk:

1.Penguatan lumbung pangan desa.
2. Pertanian, peternakan, dan perikanan berbasis Padat Karya Tunai.
3. Pengembangan pekarangan pangan bergizi.
4. Swasembada energi desa melalui biogas, biofuel, panel surya, dan energi terbarukan lainnya.

Program ini menjadi fondasi penting ketahanan ekonomi dan pangan desa.

lima : Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokus baru dan strategis tahun 2026 adalah dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, antara lain untuk:

1. Pembangunan fisik gerai & pergudangan.
2. Kelengkapan sarana pendukung koperasi.
3. Pembiayaan kewajiban yang timbul dari percepatan pembangunan koperasi.

Penganggaran untuk koperasi ini diatur lebih lanjut dan dialokasikan melalui perubahan APBDes.

Enam : Infrastruktur Desa melalui Padat Karya Tunai. Dana Desa digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur produktif desa dengan prinsip:

1. Swakelola dan padat karya,
Minimal 50 persen anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja.
2. Mengutamakan warga miskin, penganggur, dan kelompok marginal

Tujuh : Infrastruktur Digital dan Teknologi Desa. Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk:

1. Pembangunan dan penguatan akses internet.
2. Website desa (domain desa.id).
3. Perangkat pendukung administrasi desa,
Pengembangan desa digital dan literasi digital masyarakat.

Delapan : Program Prioritas Lain Sesuai Kebutuhan Desa. Desa tetap diberi ruang menetapkan program prioritas lain sesuai kondisi lokal dan kejadian mendesak, sepanjang diputuskan melalui Musyawarah Desa dan sesuai kewenangan desa.

Sembilan : Dana Operasional Pemerintah Desa (Maksimal 3%). Dana Desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen, di luar dukungan Koperasi Desa Merah Putih. Penggunaan ini meliputi koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, dan kegiatan pendukung tugas pemerintahan desa.

Pemerintah desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui:

1. Baliho atau papan informasi.
2. Website desa.
3. Media sosial dan media publik lainnya.

Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi pada tahun anggaran berikutnya. (SMh)

Cegah Stunting, Bupati Egi Serahkan Rumah Layak Huni untuk Keluarga Berisiko di Natar

nataragung.id – Natar – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menyerahkan bantuan Rumah Layak Huni melalui Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) kepada dua keluarga di Kecamatan Natar, Selasa (30/12/2025).

Bantuan Program Genting yang diinisiasi oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dalduk KB) Kabupaten Lampung Selatan itu sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam menekan angka stunting di Kabupaten Lampung Selatan.

Penyerahan bantuan tersebut dilaksanakan di Dusun Tanjung Aman, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar. Program ini menitikberatkan pada perbaikan kualitas hunian dan sanitasi sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting yang berkelanjutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, serta sejumlah anggota DPRD Lampung Selatan dari daerah pemilihan Natar.

Turut hadir Kepala Dinas Dalduk KB, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan, Camat Natar dan unsur Forkopimcam, serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Natar.

Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa penanganan stunting tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga pada kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat.

“Stunting merupakan program prioritas kita. Pemerintah daerah hadir memastikan masyarakat hidup di lingkungan yang sehat, sehingga target penurunan angka stunting dapat tercapai,” ujar Bupati Egi.

Melalui Program Genting, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan merealisasikan bantuan Rumah Layak Huni bagi keluarga Mujianto di Desa Negara Ratu dan keluarga Ari Firmansyah di Desa Pancasila, Kecamatan Natar.

Bupati Egi juga mengapresiasi kolaborasi lintas perangkat daerah dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Ia menjelaskan, selain bantuan fisik hunian, pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan nutrisi secara bertahap.

“Bantuan nutrisi tahap pertama telah disalurkan pada Oktober, tahap kedua pada awal Desember, dan insyaallah tahap ketiga akan dilaksanakan pada Januari 2026,” jelasnya.

Kepada para penerima manfaat, Bupati Egi berpesan agar bantuan rumah tersebut dirawat dengan baik, karena upaya yang dilakukan hari ini merupakan investasi jangka panjang bagi tumbuh kembang generasi masa depan.

Pada kesempatan itu, Bupati Egi juga menunjukkan sikap terbuka dengan mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan masukan dan kritik demi peningkatan kualitas pelayanan pemerintah daerah.

“Kalau ada yang kurang, silakan kritik kami. Bisa disampaikan langsung atau melalui media sosial saya. Semua masukan pasti kami perhatikan,” katanya, yang disambut antusias warga.

Suasana acara semakin hangat saat perwakilan masyarakat menyerahkan bingkisan berupa kendi kepada Bupati Lampung Selatan sebagai simbol rasa terima kasih atas perhatian dan realisasi pembangunan di wilayah mereka.

Momentum tersebut menjadi cerminan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas hunian serta kesejahteraan keluarga di Kecamatan Natar. (mara)

Buku Seri: Nilai-Nilai Pi’il Pesenggiri, Pedoman Hidup Bermartabat Masyarakat Adat Lampung. Seri 3: Nengah Nyappur – Integrasi Sosial yang Elegan. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

nataragung.id – Bandar Lampung – Pada suatu masa, di sebuah tiyuh tua di wilayah Abung, hiduplah seorang pemuda bernama Minak Gading Anom. Ia dikenal pendiam, tetapi selalu hadir dalam setiap urusan kampung. Saat musyawarah, ia tidak mendominasi, namun pendapatnya selalu dipertimbangkan. Ketika ada kerja bersama, ia datang tanpa disuruh. Seorang tetua adat pernah berkata, “Ia tahu caranya nengah dan nyappur, tidak larut, tidak pula menjauh.” Kisah
Minak Gading Anom dikenang sebagai cermin nilai Nengah Nyappur, seni hidup bermasyarakat orang Lampung.

Pengertian Nengah Nyappur.

Dalam falsafah adat Lampung, Nengah Nyappur berarti kemampuan seseorang untuk berada di tengah masyarakat dan membaur secara harmonis. Nengah bermakna hadir di tengah, sementara nyappur berarti bergaul atau berbaur.
Nilai ini menuntun individu agar tidak menyendiri, tetapi juga tidak kehilangan jati diri.

Nengah Nyappur bukan sekadar keaktifan sosial, melainkan kecakapan membaca situasi, menjaga tutur kata, serta menempatkan diri secara pantas. Prinsip ini menjadi penyeimbang antara kehormatan diri dan kepentingan bersama, baik dalam adat Saibatin maupun Pepadun.

Jejak Nengah Nyappur dalam Naskah Adat.

Dalam manuskrip adat Lampung kuno, seperti Kuntara Raja Niti, terdapat petuah yang menyinggung pentingnya kehadiran sosial:
“Sai nengah di pekon, nyappur di balai, dijauhi sengketa.” (Siapa hadir di kampung dan berbaur di balai adat, akan dijauhkan dari perselisihan.)
Kutipan ini mengandung makna bahwa keterlibatan sosial mencegah kesalahpahaman.

Analisisnya menunjukkan bahwa adat Lampung memandang komunikasi dan kehadiran sebagai sarana menjaga harmoni. Orang yang enggan bergaul rawan disalahpahami, sementara yang terlalu menonjol berpotensi menimbulkan gesekan.

Sejarah Marga dan Tradisi Pergaulan.

Sejarah marga-marga Lampung, seperti Abung Siwo Mego, Pubian Telu Suku, dan Pesisir Saibatin, menunjukkan bahwa pergaulan menjadi kunci kelangsungan komunitas. Dalam silsilah tua, pemimpin adat bukanlah mereka yang paling keras bersuara, melainkan yang paling mampu merangkul.

Pada masa pembukaan wilayah, leluhur Lampung hidup berdampingan dengan berbagai kelompok. Nengah Nyappur menjadi strategi sosial untuk bertahan, beradaptasi, dan membangun kerja sama tanpa menghilangkan identitas adat. Hal ini memperlihatkan bahwa nilai ini lahir dari pengalaman historis yang panjang.

Legenda tentang Orang Tengah.

Sebuah legenda tua Lampung mengisahkan tentang Orang Tengah, tokoh yang selalu menjadi penengah saat terjadi perselisihan antarmarga. Ia tidak memihak, tetapi memahami semua pihak. Karena sikapnya, ia dihormati dan dijadikan rujukan.
Legenda ini mengajarkan bahwa berada di tengah bukan berarti netral tanpa sikap, melainkan aktif menjaga keseimbangan.

Analisis legenda menunjukkan bahwa Nengah Nyappur mengandung etika kepemimpinan sosial, di mana pengaruh dibangun melalui kebijaksanaan, bukan paksaan.

Nengah Nyappur dalam Ritual Adat.

Dalam musyawarah adat Lampung, Nengah Nyappur tampak pada tata cara berbicara. Setiap orang diberi ruang menyampaikan pendapat, namun dengan bahasa halus dan berurutan. Menyela pembicaraan dianggap tidak beradab dan mencederai kehormatan bersama.
Dalam hajatan adat, individu diharapkan membantu sesuai kemampuan tanpa menonjolkan diri.
Filosofinya jelas: kontribusi lebih penting daripada pengakuan. Analisis ritual ini menunjukkan bahwa Nengah Nyappur mendidik masyarakat untuk aktif berperan sambil tetap menjaga kerendahan hati.

Dimensi Filosofis dan Spiritual.

Nengah Nyappur memiliki dimensi batin yang mendalam. Salah satu petuah adat menyebut:
“Nyappur ni lampah, nengah ni ati.” (Bergaul dengan langkah, hadir dengan hati.)
Maknanya, pergaulan sejati tidak hanya fisik, tetapi juga emosional dan moral.

Analisis kutipan ini menempatkan Nengah Nyappur sebagai latihan spiritual untuk mengendalikan ego. Dengan hadir sepenuh hati, seseorang belajar mendengar, memahami, dan menghargai perbedaan.

Dalam pandangan adat, manusia yang mampu Nengah Nyappur dianggap matang secara batin. Ia tidak mudah tersinggung, tidak cepat menghakimi, dan mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan prinsip.

Praktik Sehari-hari dalam Kehidupan Lampung.

Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Lampung, Nengah Nyappur terlihat pada kebiasaan menghadiri undangan, ikut gotong royong, dan terlibat dalam musyawarah kampung. Orang yang jarang hadir tanpa alasan jelas dianggap menjauhkan diri dari kehidupan sosial.

Nilai ini juga tampak dalam cara berkomunikasi lintas usia. Anak muda diajarkan berbicara sopan kepada yang tua, sementara yang tua memberi ruang bagi yang muda. Analisis ini menunjukkan bahwa Nengah Nyappur menjaga kesinambungan antargenerasi.

Tantangan Zaman Modern.

Di era modern, individualisme dan komunikasi digital mengubah pola pergaulan. Kehadiran fisik digantikan pesan singkat, dan musyawarah digeser oleh keputusan sepihak. Namun, ketika konflik muncul, nilai Nengah Nyappur kembali dicari.
Hal ini membuktikan bahwa integrasi sosial tidak bisa sepenuhnya digantikan teknologi. Analisis ini menegaskan bahwa Nengah Nyappur tetap relevan sebagai etika sosial untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan keharmonisan bersama.

Seni Hidup di Tengah
Nengah Nyappur adalah seni hidup orang Lampung untuk tetap menjadi diri sendiri sambil hidup bersama orang lain. Ia mengajarkan bahwa manusia tidak diciptakan untuk berjalan sendiri, tetapi juga tidak untuk larut tanpa arah. Dengan Nengah Nyappur, pergaulan menjadi ruang belajar, bukan arena pertentangan. Nilai ini adalah warisan tua yang terus berbicara, mengajarkan bahwa harmoni lahir dari kehadiran yang tulus dan sikap yang bijaksana.

Referensi Terverifikasi
* Hadikusuma, Hilman. Hukum Adat Lampung. Bandung: Alumni.
* Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Adat Istiadat Daerah Lampung.
* Manuskrip adat Kuntara Raja Niti, koleksi Museum Lampung.
* Fachruddin, Irfan. Pi’il Pesenggiri dan Falsafah Hidup Orang Lampung.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

MUTIARA PAGI : Kuat Bersama Allah di Saat Lapang, Teguh di Saat Sempit. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

nataragung.id – Pemanggilan – Hubungan seorang hamba dengan Allah tidak dibangun secara tiba-tiba ketika musibah datang, tetapi dipupuk dan dikuatkan sejak hari-hari lapang.

Siapa yang menjaga ketaatan, dzikir, dan ketundukan kepada Allah dalam kelapangan, akan merasakan buahnya ketika ujian menghimpit.

Di saat manusia lain diliputi kepanikan, hatinya justru tenang karena yakin: Allah tidak pernah meninggalkannya.

Keyakinan inilah yang tampak jelas pada Nabi Musa ‘alaihis salam. Ketika di depan terbentang laut, sementara di belakang pasukan Fir‘aun mengejar dengan penuh ancaman, Bani Israil berkata:

قَالُوا إِنَّا لَمُدْرَكُونَ

“Mereka berkata, ‘Kita pasti akan tertangkap.’” (QS. Asy-Syu‘arā’: 61)

Namun Nabi Musa, dengan iman yang telah terasah oleh kebersamaan dengan Allah sejak lama, menjawab dengan penuh keyakinan:

قَالَ كَلَّا إِنَّ مَعِيَ رَبِّي سَيَهْدِينِ

“Dia (Musa) berkata, ‘Sekali-kali tidak! Sesungguhnya Tuhanku bersamaku, Dia pasti akan memberi petunjuk kepadaku.’” (QS. Asy-Syu‘arā’: 62)

Kebersamaan (ma‘iyyah) Allah ini bukan sekadar kebersamaan umum, tetapi kebersamaan khusus yang berisi pertolongan, penjagaan, dan petunjuk bagi hamba-hamba yang beriman dan bertakwa. Allah Ta‘ala berfirman:

إِنَّ اللَّهَ مَعَ الَّذِينَ اتَّقَوْا وَالَّذِينَ هُمْ مُحْسِنُونَ

“Sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. An-Naḥl: 128)

Dalam ayat lain Allah meneguhkan hati orang-orang beriman agar tidak takut menghadapi kesulitan:

لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا

“Janganlah engkau bersedih, sesungguhnya Allah bersama kita.” (QS. At-Taubah: 40)

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam juga menegaskan prinsip agung ini dalam sebuah hadits yang sarat makna. Beliau bersabda:

احْفَظِ اللَّهَ يَحْفَظْكَ، احْفَظِ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، تَعَرَّفْ إِلَى اللَّهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ

“Jagalah (hak-hak) Allah, niscaya Dia akan menjagamu. Jagalah (hak-hak) Allah, niscaya engkau akan mendapati-Nya di hadapanmu. Kenalilah Allah di waktu lapang, niscaya Dia akan mengenalimu di waktu sempit.” (HR. At-Tirmidzi)

Hadits ini menjadi kunci utama dalam kehidupan seorang mukmin. Siapa yang mengenal Allah melalui ketaatan di saat sehat, cukup, dan tenang, maka Allah akan menolongnya di saat sakit, sempit, dan genting.

Karena itu, jangan menunggu badai untuk mendekat kepada Allah. Bangunlah hubungan yang kuat dengan-Nya sejak hari ini, agar ketika ujian datang, hati tetap kokoh dan lisan mampu berkata dengan yakin: “Sesungguhnya Tuhanku bersamaku, Dia pasti akan memberi petunjuk.”
(KIS/141).
WaAllahu A’lam

_____
? H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair

*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.