Madrasah Amil MWC NU Jati Agung : Upaya Mewujudkan Pengelola Zakat yang Profesional dan Bermartabat

nataragung.id – Jati Agung – Unit Pengumpul Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (UPZIS NU) MWC NU Jati Agung bekerja sama dengan LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan Madrasah Amil bertema “Mewujudkan Pengelola Zakat, Infaq, dan Shadaqah yang Profesional dan Bermartabat” pada Sabtu, 18 Mei 2025, bertempat di Masjid Falahul Abbas, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini diikuti oleh 76 peserta, terdiri dari para pengurus UPZISNU desa, pengurus MWCNU, tokoh masyarakat, dan kader NU dari berbagai desa se-Kecamatan Jati Agung.

Sejumlah tokoh penting hadir dalam kegiatan ini, antara lain : Kyai H. Ali Mahmudi – Ketua LAZISNU PCNU Lampung Selatan., Kyai Moh. Ishomuddin – Rais Syuriah PCNU Lampung Selatan., M. Agus Budiantoro, S.H.I – Kepala Desa Fajar Baru., Ust. Ahmad Anshori, S.Pd.I – Ketua MWCNU Jati Agung., Ust. Sukriyanto – Ketua UPZISNU Jati Agung., serta para pengurus ranting NU dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Ketua MWCNU Jati Agung, Ust. Ahmad Anshori, S.Pd.I, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis dalam membentuk amil zakat yang tidak hanya paham fikih, tetapi juga mampu mengelola zakat secara akuntabel.

“Madrasah Amil ini menjadi langkah awal dalam membentuk amil yang tidak hanya paham secara fikih, tetapi juga mampu mengelola dana umat dengan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara KH. Ali Mahmudi, Ketua LAZISNU PCNU Lampung Selatan, turut memberikan sambutan dan motivasi untuk para peserta. Menurutnya Amil zakat adalah pelayan umat. Maka mereka harus dibekali pengetahuan, integritas, dan komitmen kuat agar bisa menyalurkan zakat secara tepat sasaran dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat.

Adapun materi dalam Madrasah Amil ini meliputi tiga pokok utama: Zakat dan Keamilan., Legalitas LAZIZNU dan UPZISNU., serta Sistem Pelaporan.

Materi Zakat dan Keamilan disampaikan oleh Kyai Moh. Ishomuddin, Rais Syuriah PCNU Lamsel. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan: “Menjadi amil zakat bukan hanya soal teknis menghimpun dan menyalurkan dana. Ini adalah amanah umat dan perintah agama yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.”

Sedangkan materi legalitas LAZISNU dan UPZISNU disampaikan oleh Sungkono, Direktur LAZISNU PCNU Lampung Selatan. Materi ini menjelaskan pentingnya kedudukan legal lembaga zakat di bawah NU dan bagaimana pengelolaannya harus sesuai peraturan yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum dan kepercayaan publik.

Sedangkan materi terakhir yaitu sistem Pelaporan disampaikan oleh Rully Widiatmara, Sekretaris LAZISNU PCNU Lampung Selatan.
Materi ini menjelaskan pentingnya pelaporan keuangan zakat secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab terhadap umat dan transparansi kelembagaan.

Kegiatan Madrasah Amil tidak hanya memperkuat pemahaman peserta, tetapi juga mempererat koordinasi antar-UPZIS desa di bawah MWCNU Jati Agung. Diharapkan, seluruh amil yang mengikuti pelatihan ini dapat mengemban amanah dengan lebih baik dan menjadi bagian dari penguatan kemandirian umat melalui pengelolaan zakat yang terstruktur dan terpercaya. (**)
Editor : Heni Nuraini.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *