Wujudkan Tata Kelola Hukum yang Modern dan Responsif, Pesawaran Raih Predikat “Istimewa” dalam Penilaian IRH 2025

Pesawaran, 29 November 2025 – Pemerintah Kabupaten Pesawaran berhasil meraih capaian membanggakan dalam hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang dikeluarkan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) tahun 2025.

Di mana berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh tim penilai Kementerian Hukum, Kabupaten Pesawaran memperoleh nilai sebesar 96,66 dengan predikat “AA (Istimewa)”, lebih tinggi dibanding tahun 2024, dengan raihan skor 87,42.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa IRH adalah instrumen resmi nasional guna mengevaluasi pelaksanaan reformasi hukum di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Tahun ini, penilaian IRH ini dilakukan terhadap 91 kementerian/lembaga dan 519 pemerintah daerah. Adapun beberapa kategori yang diukur dari hasil penilaian tersebut yaitu kategori CC (Cukup), B (Cukup Baik), BB (Baik), A (Sangat Baik), dan AA (Istimewa).

Predikat “AA (Istimewa)” menunjukkan bahwa Pemda, dalam hal ini Kabupaten Pesawaran, mampu memenuhi standar tertinggi pada keempat variabel tersebut, menunjukkan tata kelola hukum yang transformatif, berkualitas, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Kepala Bagian Hukum Setdakab Pesawaran, Rizki Setiawan, S.H., M.H. hasil ini merupakan buah kerja keras seluruh perangkat daerah, dan upaya yang patut diapresiasi serta terus dijaga.

Salah satu elemen penting yang meningkatkan skor Pesawaran adalah inovasi dari lahirnya sistem bernama Sistem Informasi dan Pelayanan Elektronik (SIPE) Hukum dan Layanan Hukum. Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses layanan hukum, pengelolaan regulasi, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

Dengan SIPE Hukum, proses penyusunan regulasi, harmonisasi peraturan, hingga pelayanan hukum kepada publik menjadi lebih efisien dan berbasis teknologi informasi. Hal ini sejalan dengan tujuan IRH yakni, untuk mendorong reformasi hukum yang modern dan responsif.

Pencapaian predikat “AA (Istimewa)” pada IRH 2025 menjadi fondasi bagi Pemkab Pesawaran untuk mewujudkan reformasi hukum berbasis transparansi, akuntabilitas, dan pemanfaatan teknologi informasi yang responsif terhadap masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten pesawaran berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu regulasi dan layanan hukum sebagai bagian dari pembangunan daerah yang lebih inklusif dan responsif,” ujar Rizki.

Posted in Tak Berkategori

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *