5.792 PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Tanam Pohon Serentak, Kampanye “Pohon Asuh” Gaungkan Gerakan Hijau dari Birokrasi

nataragung.id – Kalianda – Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, sebanyak 5.792 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan serentak melakukan aksi penanaman pohon melalui kampanye bertajuk “Pohon Asuh”.

Gerakan hijau yang digagas dari lingkungan birokrasi tersebut menjadi simbol komitmen aparatur pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Bumi Khagom Mufakat.

Aksi penanaman pohon dilakukan usai para PPPK Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Lampung Selatan tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Setiap pegawai diwajibkan menanam dan merawat minimal satu pohon di lingkungan kerja masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab personal terhadap lingkungan. Masing-masing pohon kemudian diberi barcode sebagai identitas PPPK Paruh Waktu.

Kampanye “Pohon Asuh” dimulai dari jajaran Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Gerakan ini kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh perangkat daerah hingga kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).

Selain sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Bupati, aksi penanaman pohon ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat kesadaran lingkungan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menegaskan bahwa kampanye “Pohon Asuh” bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret dalam mendukung pelestarian lingkungan dan penguatan program daerah “Lamsel Helau” yang berorientasi pada keindahan wilayah serta pengembangan sektor pariwisata.

Ia menekankan, pohon-pohon yang telah ditanam harus dirawat secara berkelanjutan agar tumbuh subur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan.

“Ini adalah bentuk komitmen, ungkapan rasa syukur, dan kepedulian kita terhadap alam. Nanti akan saya cek satu-satu,” ujar Bupati Egi saat menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu (24/12/2025) lalu.

Lebih lanjut, Bupati Egi menyampaikan bahwa keberhasilan program “Lamsel Helau” harus dimulai dari aparatur pemerintah sebagai teladan bagi masyarakat.

“Kita ingin daerah kita indah, pariwisata kita maju, tata kota kita rapi. Tapi ingat, Helau itu tidak datang dari langit,” tegasnya.

Mengacu pada makna kata Helau yang berarti cantik, Bupati Egi berharap para PPPK Paruh Waktu tidak hanya menunjukkan profesionalisme dalam bekerja, tetapi juga memiliki kepedulian lingkungan dan integritas yang lahir dari hati.

“Ini adalah buah kerja bersama, kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, dan kerja ikhlas, dalam menghadirkan inovasi agar Kabupaten Lampung Selatan ke depan bisa maju bersama,” kata Bupati Egi.

Kampanye “Pohon Asuh” diharapkan menjadi gerakan berkelanjutan yang tidak hanya berdampak pada lingkungan kerja pemerintahan, tetapi juga menginspirasi masyarakat luas untuk turut menjaga kelestarian alam, dimulai dari lingkungan terdekat. (mara)

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun

nataragung.id – Kalianda – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Surat edaran tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai bentuk perusakan lingkungan, lengkap dengan ancaman sanksi pidana dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melanggarnya.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas maraknya bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia yang dinilai dipicu oleh kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembakaran hutan.

Melalui surat edaran itu, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa upaya menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama dan harus ditaati oleh seluruh elemen masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat. Salah satu poin utama adalah kewajiban mengindahkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50, yang melarang berbagai aktivitas di kawasan hutan tanpa izin.

Larangan tersebut mencakup penguasaan kawasan hutan secara tidak sah, perambahan hutan, penebangan pohon di radius tertentu dari sungai, mata air, dan waduk, pembakaran hutan, hingga pengangkutan dan perdagangan hasil hutan ilegal. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan pertambangan, menggembalakan ternak, membawa alat berat, serta mengambil flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin resmi.

Selain kawasan hutan, surat edaran itu juga menegaskan larangan menebang pohon di ruang terbuka hijau (RTH) publik, jalur hijau, jalan milik daerah, hutan kota, kawasan perkantoran, pusat perdagangan, fasilitas pendidikan, taman hiburan, tempat olahraga, hingga taman pemakaman yang dikelola pemerintah daerah.

“Penebangan pohon yang dikuasai pemerintah daerah hanya dapat dilakukan dengan kriteria tertentu, seperti pohon yang sudah tua atau mati, membahayakan pengguna jalan dan bangunan, menghalangi akses kendaraan, atau mengancam keselamatan umum,” bunyi Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Desember 2025 tersebut.

Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan hutan akan dikenai sanksi sesuai Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, pelanggaran terhadap ketentuan ruang terbuka hijau dan tata ruang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko bencana di masa mendatang. (mara)

Wabup Syaiful Lantik Dewan Pengawas dan Direktur Perumda Tirta Jasa, Tekankan Profesionalisme dan Perbaikan Layanan Air

nataragung.id – Kalianda – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan, Muhammad Syaiful Anwar, S.T., M.Pd., melantik Dewan Pengawas dan Direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan Tahun 2025. Pelantikan berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Senin (29/12/2025).

Dalam pelantikan tersebut, Iwan Chandra Gautama, S.E., M.M., resmi dilantik sebagai Dewan Pengawas, sementara Julianto, M.Pd., dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan.

Acara pelantikan turut dihadiri pejabat utama dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, serta jajaran pejabat dan pegawai BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Wabup Syaiful menegaskan bahwa pejabat yang dilantik bukanlah hasil kedekatan personal atau penunjukan subjektif, melainkan individu terpilih melalui mekanisme seleksi yang akuntabel dan profesional.

“Saudara-saudara terpilih karena kompetensi, bukan karena koneksi. Jabatan ini adalah amanah, dan amanah merupakan beban yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di akhirat,” tegasnya.

Wabup Syaiful menjelaskan, Dewan Pengawas memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pemberi arah agar perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip bisnis yang sehat. Sementara itu, Direksi dituntut memiliki visi yang jelas, pemikiran yang kuat, serta mampu membangun soliditas dan kinerja tim.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Dewan Pengawas, Direksi, dan seluruh pegawai Perumda Tirta Jasa agar berada dalam satu frekuensi.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka, profesional, serta adaptif terhadap teknologi menjadi kunci peningkatan kinerja perusahaan.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Syaiful menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Perumda Tirta Jasa, di antaranya distribusi air bersih yang belum merata, kualitas pelayanan yang perlu ditingkatkan, serta penanganan pengaduan masyarakat yang harus lebih responsif.

“Penanganan pengaduan adalah wajah pelayanan. Distribusi air hingga ke titik terjauh harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Wabup Syaiful berharap Perumda Tirta Jasa ke depan mampu tumbuh menjadi perusahaan yang sehat secara finansial dan berkontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, yang pada akhirnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.

Ia pun berpesan agar seluruh jajaran menjadikan amanah tersebut sebagai ladang ibadah dengan bekerja secara ikhlas, konsisten, dan penuh tanggung jawab.

“Selamat bekerja. Bekerjalah dengan hati, penuh perhitungan, dan penuh tanggung jawab,” kata Wabup Syaiful menutup sambutannya. (mara)

Kaderisasi Fatayat NU Lamsel: Meneguhkan Khidmah di Bumi Pesantren

nataragung.id – Candipuro – Gerak organisasi Pimpinan Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Senin (29/12/2025), bertempat di Pondok Pesantren Hidayatul Muttaqin, Candipuro, nakhoda baru masa khidmat 2025-2030 resmi dilantik dalam suasana yang sarat akan nilai-nilai kepesantrenan.

Pelantikan yang dirangkai dengan Latihan Kader Dasar (LKD) ini menjadi sangat istimewa dengan kehadiran para tokoh dan ulama. Di pengujung acara, doa dipimpin langsung oleh Gus Yusuf Zakariya. Beliau merupakan putra dari ulama kharismatik Lampung, KH. RM. Soleh Bajuri, yang saat ini mengemban amanah sebagai Mustasyar PWNU Lampung. Kehadiran beliau seolah memberikan restu spiritual bagi para perempuan muda NU untuk melangkah lebih mantap.

Ketua PC Fatayat NU Lampung Selatan, Sahabat Mukhoyyaroh, menegaskan komitmennya untuk membawa organisasi ini lebih lincah merespons tantangan zaman. “Pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal perjuangan untuk membawa Fatayat lebih berdampak, khususnya dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tegasnya.

Senada dengan visi tersebut, Ketua PCNU Lampung Selatan yang diwakili oleh Kiai Ali Mahmudi, memberikan pesan mendalam saat membuka LKD yang diikuti oleh 100 peserta dari berbagai PAC. Beliau menekankan bahwa kader Fatayat adalah motor penggerak yang harus memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan ketawadhu-an.

“Kita berharap lahir pemimpin perempuan yang cerdas namun tetap rendah hati dan patuh pada garis perjuangan ulama,” pesan Kiai Ali.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, Bapak Saiful Anwar, menyampaikan apresiasi mendalam dan memastikan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dalam program-program pemberdayaan yang diinisiasi oleh Fatayat.

Dengan tema “Mewujudkan Perempuan Muda NU Yang Adaptif, Inovatif, dan Kontributif”, LKD ini menjadi kawah candradimuka bagi para pengurus tingkat kecamatan. Materi yang diberikan tidak hanya berkutat pada manajemen organisasi, tetapi juga penguatan ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah An-Nahdliyah sebagai benteng moral kader.

Acara ditutup dengan sesi foto bersama, memperlihatkan wajah-wajah optimis kader Fatayat yang siap berkhidmah di bawah bimbingan para ulama dan restu dari para masyayikh.

(Arif Wijayanti)

Pemkab Lampung Selatan Serahkan Hibah Mesin Produksi ke 17 IKM, Dorong Daya Saing Produk Lokal

nataragung.id – Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pemkab Lampung Selatan menyalurkan bantuan hibah barang berupa peralatan dan mesin produksi kepada 17 pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), Senin (29/12/2025).

Penyerahan bantuan yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 itu berlangsung di Aula Dekranasda Lampung Selatan. Bantuan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas produksi sekaligus kualitas produk lokal agar lebih berdaya saing.

Mewakili Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Achmad Herry menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program bantuan tersebut. Ia menegaskan bahwa hibah peralatan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah terus berupaya hadir dan membantu masyarakat melalui program-program yang mendorong kemandirian ekonomi. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat besar bagi para penerima,” ujar Achmad Herry.

Ia juga menekankan bahwa Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendorong pelaku usaha agar mampu berdikari dan berkembang secara berkelanjutan.

“Ini menjadi bukti bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Kami terus berupaya membantu masyarakat agar bisa mandiri dan sejahtera,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan, Ahmadin, melaporkan bahwa bantuan hibah kali ini difokuskan pada peralatan konveksi dan pengolahan hasil produksi.

Adapun jenis bantuan yang disalurkan meliputi mesin jahit, mesin obras, oven, hingga mesin spinner. Peralatan tersebut dirancang untuk mempercepat proses produksi sekaligus meningkatkan mutu hasil olahan para pelaku IKM.

“Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pelaku IKM dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi kerja, serta kualitas produk sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas,” jelas Ahmadin.

Rasa syukur disampaikan oleh salah satu penerima manfaat, Khaja Muda Sai Saka, pelaku IKM asal Desa Kuripan. Ia mengaku terharu karena setelah menunggu selama delapan tahun, baru kali ini mendapatkan bantuan peralatan produksi dari pemerintah daerah.

“Terima kasih atas perhatian dan bantuannya. Dengan alat baru ini, kami semakin termotivasi untuk meningkatkan produksi dan membawa nama baik Lampung Selatan,” ungkapnya.

Menurut Khaja Muda, bantuan tersebut tidak hanya bernilai materi, tetapi juga menjadi suntikan semangat bagi pelaku usaha kecil untuk terus bertahan dan berkembang.

“Ini bukan sekadar bantuan alat, tetapi juga bentuk kepedulian dan harapan bagi masa depan usaha kami,” kata Khaja Muda Sai Saka. (mara)

Klarifikasi Pemdes Haduyang: Akses Utama Dusun Puloraya Sudah Layak, Bukan Jalan Tanah Gunung Branti

nataragung.id – Natar – Pemerintah Desa (Pemdes) Haduyang, Kecamatan Natar, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan akses jalan penghubung Dusun Puloraya masih berupa jalan tanah dan belum pernah dibangun secara layak,

Kepala Desa Haduyang, Hasani, menjelaskan bahwa akses utama yang digunakan masyarakat Dusun Puloraya dalam aktivitas sehari-hari tidak melalui jalan tanah di kawasan perbukitan atau Gunung Branti sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

“Mobilitas utama warga Dusun Puloraya justru melalui Dusun Padmosari 1 dan Dusun Padmosari 3. Kondisi jalan di jalur tersebut sudah beraspal dan sebagian telah dicor, sehingga dapat dilalui dengan baik oleh masyarakat,” ujar Hasani, Sabtu (27/12/2025).

Ia menegaskan, jalur tersebut menjadi akses utama warga menuju berbagai fasilitas umum, termasuk fasilitas pendidikan. Menurutnya, akses menuju SMP Sriwijaya berada dalam kondisi layak dan tidak menghambat kegiatan belajar-mengajar maupun aktivitas sosial ekonomi masyarakat.

Hasani juga menjelaskan bahwa jalan tanah yang dimaksud dalam pemberitaan berada di jalur lain di kawasan gunung, yang bukan merupakan akses utama masyarakat Dusun Puloraya. Jalur tersebut bersifat alternatif dan mengarah ke wilayah lain, sehingga tidak mencerminkan kondisi infrastruktur yang digunakan warga secara rutin.

Sementara itu, Camat Natar, Eko Irawan, menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap berkomitmen melakukan perbaikan jalan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Jangan sampai muncul persepsi seolah-olah jalan tersebut tidak akan diperhatikan. Pemerintah tetap memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat,” kata Eko.

Ia menambahkan, pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Natar dilakukan secara bertahap, dimulai dari ruas-ruas yang paling dibutuhkan masyarakat.

Setelah prioritas utama terselesaikan, peningkatan kualitas jalan lainnya akan terus didorong sesuai kebutuhan warga.

“Kami berharap masyarakat tetap bersabar dan mendukung proses pembangunan yang sedang dan akan terus berjalan,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, Pemdes Haduyang dan Pemerintah Kecamatan Natar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan persepsi keliru terkait kondisi infrastruktur jalan di Dusun Puloraya, sekaligus menegaskan bahwa pembangunan tetap menjadi perhatian pemerintah ke depan. (mara)

Menatap 2026, Sekda Lampung Selatan Dorong ASN Lebih Cepat, Bersih, dan Profesional

nataragung.id – Kalianda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan untuk menyongsong tahun 2026 dengan semangat kerja yang lebih tinggi, pelayanan publik yang semakin cepat, serta birokrasi yang bersih dan profesional.

Ajakan tersebut disampaikan Supriyanto saat memimpin apel mingguan di Lapangan Korpri, Kalianda, Senin (29/12/2025). Apel penutup di penghujung tahun 2025 itu diikuti jajaran pejabat utama, kepala perangkat daerah, pejabat administrator, pejabat fungsional, serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Menyampaikan amanat Bupati Lampung Selatan, Supriyanto mengatakan bahwa tahun 2025 bukanlah tahun yang biasa. Menurutnya, tahun ini menjadi tahun kerja keras, adaptasi, sekaligus pembuktian bagi seluruh aparatur pemerintah.

“Perubahan memang tidak selalu berjalan nyaman. Namun tanpa keberanian untuk berubah, kita tidak akan pernah bergerak maju,” ujar Supriyanto.

Ia menilai berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025 telah menempa ASN menjadi aparatur yang lebih tangguh dan siap menghadapi dinamika ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Supriyanto juga menyinggung penyerahan Surat Keputusan pengangkatan sebanyak 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan loyalitas tenaga honorer selama ini.

“Saya berharap perubahan status ini diiringi dengan peningkatan kinerja, kedisiplinan, serta semangat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Selain soal kinerja aparatur, Sekda Supriyanto juga menyoroti kondisi cuaca ekstrem yang terjadi dalam beberapa hari terakhir, mulai dari hujan deras, angin kencang, hingga potensi bencana hidrometeorologi. Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.

Perangkat daerah terkait diminta siaga dan responsif, sementara aparatur di tingkat kecamatan dan desa diimbau aktif memantau kondisi wilayah masing-masing.

“Pemerintah tidak boleh kalah cepat dari bencana. Negara harus hadir lebih awal, sebelum masyarakat terdampak lebih jauh,” tegas Supriyanto.

Menjelang malam pergantian tahun, Supriyanto juga mengimbau seluruh ASN untuk turut menjaga kondusivitas daerah, ketertiban umum, serta memberikan keteladanan kepada masyarakat dengan merayakan pergantian tahun secara sederhana dan penuh rasa syukur.

Menurutnya, akhir tahun merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi diri dan kinerja.

“Mari kita jujur pada diri masing-masing, apa yang telah kita capai, apa yang belum maksimal, serta di bagian mana kita masih dapat bekerja lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berdampak,” ujarnya.

Menutup amanatnya, Supriyanto menyampaikan bahwa tahun 2026 sudah di depan mata dengan tantangan yang semakin besar, namun juga peluang yang semakin terbuka. Ia menekankan pentingnya kebersamaan, kekompakan, dan keberanian untuk terus berbenah.

“Lampung Selatan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja. Lampung Selatan harus maju, dan semua itu dimulai dari kita semua,” kata Supriyanto. (mara)

Peringatan Isra’ Mi’raj Desa Sumber Agung, Kiai Aziz : Jaga Amaliah Aswaja Untuk Bentengi Masjid dan Mushola

nataragung.id – Sragi – Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H di Mushola Nurul Huda, Desa Sumber Agung, Kecamatan Sragi, menjadi saksi kuatnya akar kerukunan dan militansi kader Nahdlatul Ulama. Acara yang digelar pada Minggu (28/12/2025) malam ini dihadiri sekitar 500 jamaah dan menjadi panggung sinergi antara ulama, pemerintah, dan umat lintas agama.

Acara dibuka dengan khidmat, diawali lantunan ayat suci Al-Qur’an dan gema shalawat. Ketua Panitia, Saiful Huda, membuka rangkaian sambutan dengan ucapan terima kasih atas gotong royong warga masyarakat yang luar biasa demi suksesnya acara ini.

Senada dengan itu, Ketua PHBI, Ust. Muhammad Nasrullah, mengajak jamaah untuk senantiasa menjadi pribadi yang pandai bersyukur atas segala nikmat Allah SWT. Sementara itu, Kepala Desa Sumber Agung, Ali Rohim, memberikan apresiasi khusus terhadap pola pengamanan lintas agama yang melibatkan umat Katolik, Kristen, dan Hindu (Umat Sedharma) yang bersinergi dengan Banser.

“Ini adalah bukti nyata kerukunan di desa kita. Saya juga menghimbau warga agar bijak bermedia sosial, jangan asal posting isu sensitif yang bisa memecah belah keharmonisan,” tegas Ali Rohim dalam sambutannya.

Militansi Kader dan Keberkahan Intelektual Suasana semakin hangat saat penceramah, Bpk Ky. Abdul Aziz, tiba dengan pengawalan ketat Banser R2. Kehadiran beliau disambut langsung oleh jajaran struktural:
* Kyai Sumari (Ketua MWCNU Sragi)

* Kyai. Mustangin (Rais Syuriyah Ranting NU Sumber Agung)

* Ust. Supyan (Ketua Ranting NU Sumber Agung)

* Ust. Ilyas Untoro (Sekretaris MWCNU Sragi)

* Sahabat Redo (Ketua PAC GP Ansor Sragi)

Kehadiran seluruh Kader Penggerak NU Desa Sumber Agung ini menegaskan posisi Kiai Aziz yang juga merupakan Instruktur Wilayah PD-PKPNU.

Kiai Aziz menunjukkan ketawadhuan luar biasa. Beliau memulai dengan mengaji satu baris Kitab Miftahul Mannan. “Ini untuk menggugurkan kewajiban saya sebagai santri Tremas yang dibaiat guru-guru untuk mengajar, meskipun saat ini saya mengasuh pondok sendiri,” ungkap Pengasuh Ponpes Bahrul Ulum Jati Agung tersebut.

Beliau kemudian membedah ayat Subhanalladzi asra bi’abdihi… dan menekankan tugas utama warga NU, yaitu Himayatud Din (menjaga agama). “Jagalah amaliah Aswaja An-Nahdliyah, terutama shalat berjamaah. Jika amaliah ini tidak diperkuat, maka yang akan hilang pertama kali adalah fisik masjid dan musholanya,” pesan beliau.

Acara ditutup dengan doa bersama dan ramah tamah, yang juga membawa berkah ekonomi bagi para pedagang gorengan dan makanan ringan yang memadati pelataran mushola. (**)

Editor : Edi Sriyanto

Tips Pengobatan Tradisional Untuk Mengurangi Sakit Gigi

nataragung.id – Natar – Sakit gigi memang sangat tidak nyaman, apalagi dalam kondisi cuaca ekstrim yang terkadang terasa dingin, maka sakit gigipun amat mempengaruhi kenyamanan kita. Tapi jangan khawatir, ada beberapa obat tradisional yang bisa membantu mengurangi rasa sakitnya. Berikut beberapa di antaranya:

Salah satu tips untuk mengurangi/mengobati sakit gigi adalah dengan mempergunakan : Bawang Putih

Bawang putih memiliki sifat antibakteri yang dapat membantu mengurangi rasa sakit dan membunuh bakteri penyebab infeksi. Cara penggunaannya:
– Haluskan 1 siung bawang putih dan oleskan ke gigi yang sakit.
– Diamkan selama beberapa menit sebelum membilas mulut dengan air hangat.

– Frekuensi penggunaan: Kamu bisa menggunakan bawang putih 2-3 kali sehari, tergantung pada tingkat keparahan sakit gigi.

– Durasi pengobatan: Kamu bisa melanjutkan pengobatan dengan bawang putih selama 2-3 hari. Jika sakit gigi tidak membaik atau bahkan memburuk, sebaiknya kamu mengunjungi dokter gigi untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat.

– Peringatan: Bawang putih dapat menyebabkan iritasi pada gusi atau mukosa mulut jika digunakan terlalu sering atau terlalu lama. Jika kamu mengalami iritasi, hentikan penggunaan bawang putih dan coba metode lain.

* Namun, perlu diingat bahwa bawang putih bukanlah pengganti perawatan gigi yang profesional. Jika kamu mengalami sakit gigi yang parah atau berlanjut, sebaiknya kamu mengunjungi dokter gigi untuk mendapatkan diagnosis dan perawatan yang tepat.

Metode lainnya seperti dibawah ini

1. Minyak Cengkeh
Minyak cengkeh memiliki sifat analgesik dan antiseptik yang dapat membantu mengurangi rasa sakit dan membunuh bakteri penyebab infeksi. Cara penggunaannya:
– Campurkan 3-5 tetes minyak cengkeh dengan 1 sendok teh minyak zaitun.
– Celupkan kapas ke dalam campuran minyak dan oleskan ke gigi yang sakit.
– Diamkan selama beberapa menit sebelum membilas mulut dengan air hangat.

2. Garam
Garam dapat membantu mengurangi peradangan dan membunuh bakteri penyebab sakit gigi. Cara penggunaannya:
– Larutkan 1 sendok teh garam dalam segelas air hangat.
– Berkumurlah dengan larutan garam selama 30 detik sebelum membuangnya

4. Jahe
Jahe memiliki sifat anti-inflamasi yang dapat membantu mengurangi peradangan dan rasa sakit. Cara penggunaannya:
– Haluskan sepotong jahe segar dan oleskan ke gigi yang sakit.
– Diamkan selama beberapa menit sebelum membilas mulut dengan air hangat.

5. Lidah Buaya
Lidah buaya memiliki sifat antibakteri dan anti-inflamasi yang dapat membantu mengurangi rasa sakit dan peradangan. Cara penggunaannya:
– Oleskan gel lidah buaya ke gigi yang sakit.
– Diamkan selama beberapa menit sebelum membilas mulut dengan air hangat.

Itulah beberapa tips tradisional untuk mengurangi rasa sakit gigi. Selamat mencoba, semoga bermanfaat dan sakit giginya bisa sembuh. (SMh)

#Foto hanya pemanis

Praktisi Hukum Tanggapi Perbedaan Nama Dalam Vonis Hakim Kasus Ijazah Palsu Anggota Fraksi PDIP DPRD Lamsel

nataragung.id – Kalianda – Adanya perbedaan nama terkait vonis hakim dalam kasus kepemilikan ijazah palsu yang digunakan oleh Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari fraksi PDIP tak urung mendapat perhatian dari para praktisi hukum.

Sebelumnya, dalam vonis hakim Pengadilan Negeri Kalianda – Lampung Selatan yang dibacakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025, tertulis nama Supriyati Binti M. Sa’i, sementara dalam vonis hakim Mahkamah Agung dengan nomor perkara 11597 K/Pid. Sus/2025, yang diputuskan pada hari Rabu 3 Desember 2025, tertulis nama Supriyanti binti M. Sa’i.

Terkait perbedaan nama itu, praktisi hukum sekaligus pendiri LBH Masa Perubahan Lampung, Ali Sopian, S.H, M.H, C.PM., menyatakan bahwa sebaiknya semua pihak fokus saja pada satu nama yaitu Supriyati binti M. Sa’i, bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi, soal nama lain ; bisa saja Supriyati tidak sendiri, ada temannya sesuai nama tapi tidak terpilih seperti beliau sehingga tidak seheboh Supriyati. Atau bisa saja kesalahan ketik. Meski demikian Ali Sopian mengatakan bahwa masih ada peluang upaya hukum lainnya yang bisa dilakukan. “Supriyati binti Sa’i masih ada kesempatan untuk peninjauan kembali,” ucap Ali Sopian kemarin.

Hal berbeda disampai oleh praktisi hukum lainnya yaitu Sopadli SY, S.E., S. H., M. E. Sy., M.H., menurutnya kalau hakim salah menulis nama dalam putusan, itu bisa menjadi masalah, tapi ada beberapa cara memperbaikinya.

Biasanya pihak terkait harus mengajukan permohonan perbaikan (rektifikatie) ke pengadilan yang mengeluarkan putusan tersebut.

Mereka harus bisa membuktikan bahwa kesalahan penulisan nama itu bukan merupakan kesalahan kecil, tapi akan berdampak pada substansi putusan.

“Kalau kesalahan itu terbukti, pengadilan bisa mengeluarkan keputusan perbaikan atau bahkan membatalkan putusan tersebut. Itu semua tergantung pada kebijakan hakim dan hukum yang berlaku,” ucap Sopadli.

Sebagaimana diketahui, vonis hakim dijatuhkan kepada Supriyati anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dalam sidang yang diadakan pada hari Rabu 6 Agustus 2025. Amar vonis hakim berbunyi sebagai berikut :

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa SUPRIYATI Binti M. SA’I terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah yang terbukti palsu”, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021.

Dimusnahkan; 1(satu) lembar Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2022/2023 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 344, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 3741784750 yang dikeluarkan oleh PKBM ANGGREK di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2023;
1 (satu) bundel Laporan Penilaian Hasil Belajar Paket C setara SMA Ips warga belajar SUPRIYATI Nomor Induk 344.
Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYATI Binti M.SAI

1 (satu) bundel Rapor Paket C setara SMA PKBM BUGENVIL dengan nama peserta didik SUPRIYATI NIS/NISN 0097 / 2873236035;
1 (satu) rangkap Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominal Tetap (DNT) peserta didik program Paket C Tahun Pelajaran 2020/2021 di PKBM BUGENVIL;
1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA Ips Tahun Pelajaran 2020/2021 atas nama SUPRIYATI, tempat tanggal lahir Sidomukti 18 September 1974, nama orang tua / wali M. SA’I, Nomor Induk Sekolah 0097, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2873236035 yang dikeluarkan oleh PKBM BUGENVIL di Lampung Selatan tanggal 5 Mei 2021 disita dari SUPRIYATI.
2 (dua) lembar data peserta didik yang tertera pada Verpal Pd NISN 2873236035 nama SUKRIYADI, jenis kelamin laki – laki, tempat lahir Sidoharjo, tanggal lahir 28 April 1987, ibu kandung TUMI, dengan rekam didik pada Tahun 2019 kelas 11 dan pada Tahun 2020 berada di kelas 12 yang tertera PKBM BUGENVIL dengan NPSN P2966454 disita dari IRFAN WAHYUDDIN A.Md.
1 (satu) rangkap dokumen persyaratan pendaftaran Caleg DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 Partai PDIP atas nama SUPRIYATI;
1 (satu) rangkap hasil verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon DPRD dari KPU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) Surat Pernyataan yang dibuat oleh SUKRIYADI di Sidoharjo pada tanggal 02 Agustus 2024;
1 (satu) Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024;
1 (satu) rangkap kajian dugaan pelanggaran nomor 04/reglp/pl/kab.08.04/11/2024 tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Nomor 73/pm.00.02/kla-02/04/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Surat Pemberitahuan Status Laporan Nomor 157/pp.00.02/kla.02/4/2024 kepada WAHYUDI S.E. tanggal 5 April 2024 disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan;
1 (satu) rangkap Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum disita dari Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Selatan.
Tetap Terlampir dalam berkas perkara;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah

Sedangkan petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah sebagai berikut :

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat

PETIKAN PUTUSAN
Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama : SUPRIYANTI binti M. SA’I;

Tempat Lahir : Sidomukti;

Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/18 September 1974;

Jenis Kelamin : Perempuan;

Kewarganegaraan : Indonesia;

Tempat Tinggal : Dusun I, Desa Sidomukti, RT 001, RW 001,
Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan;

Agama : Islam;

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga/Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029;

Terdakwa tersebut berada dalam tahanan kota sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan sekarang;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca
Putusan
Pengadilan Negeri
Kalianda
Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 6 Agustus 2025;

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 3 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor 302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 9 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 11 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 10 September 2025 dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2025 sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 10 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 16 September 2025 dari Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 18 September 2025;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I:
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUPRIYANTI binti M. SA’I tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN tersebut;
− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., Hakim Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketu Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Andhika Perdana, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.

Editor : SyahidanMh