Buku Seri: Dari Lamban ke Meja Makan. Filosofi Makan dan Kebersamaan dalam Adat Lampung. Seri 9: Dari Piring Tembaga ke Piring Plastik: Adaptasi Nilai dalam Generasi Digital. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

nataragung.id – Bandar Lampung – Di sebuah dermaga tua di Krui, Pesisir Barat, hiduplah seorang nenek bernama Inai Rawayan. Ia mewarisi seperangkat piring tembaga (cawan tembaga) berukir yang konon dibawa leluhurnya dari Sekala Brak. Setiap hari, ia makan dari piring itu dengan khidmat, sendirian. Ia memiliki seorang cucu bernama Adi, yang telah lama merantau ke Bandar Lampung, bekerja di perusahaan teknologi.

Suatu hari, Adi pulang membawa sebuah rice cooker listrik dan setumpuk piring plastik berwarna-warni. “Biarkan Nenek istirahat, ini lebih praktis,” katanya. Inai Rawayan diam saja. Saat makan malam tiba, Adi dengan gesit menyajikan nasi dari rice cooker ke piring plastik. Inai Rawayan mengambil piring tembaganya, mengisinya dengan nasi dari rice cooker yang sama, lalu duduk.

Mereka makan dalam hening. Tiba-tiba, Inai berkata, “Adi, dengarkan. Piring tembaga ini dingin bila kosong, tetapi cepat menyerap panas nasi. Tanganmu akan merasakan hangatnya. Plastikmu itu, ia membungkus panas, tak membaginya. Dulu, leluhur kita punya aturan: ‘Mak ngakuk tepi, ngakuk mak tepi.’ Artinya, ‘Makan tidak boleh sampai habis, habis tidak boleh makan.'”

Adi bingung. “Maksudnya, Nek?”
“Ini tentang berbagi,” ujar Inai. “Piring tembaga mengingatkanku: sebelum nasi habis, kita harus melihat ke kanan-kiri, siapa yang belum kebagian. Piring plastik dan rice cookermu bisa memasak nasi banyak dengan cepat, tapi apakah kita masih ingat untuk melihat tetangga? Teknologimu menyediakan banyak, filosofi leluhur mengajarkan untuk membagikan banyak itu.”

Keesokan harinya, Adi membeli beras lebih banyak. Ia memasak nasi di rice cooker, lalu membagikannya kepada janda tua dan anak yatim di sekitar dermaga, menggunakan piring plastiknya. Inai Rawayan tersenyum. Ia melihat, meski wadahnya berubah, api kebersamaan itu masih bisa dipindahkan dari tungku tanah liat ke tungku listrik.

Gelombang Perubahan, Dari Lamban ke Apartemen.

Kehidupan masyarakat Lampung, khususnya generasi muda di perkotaan seperti Bandar Lampung, Metro, atau bahkan di rantau seperti Jakarta, telah mengalami transformasi dramatis. Lamban, rumah panggung kayu yang luas dengan dapur tersendiri, sering kali berganti menjadi unit apartemen atau rumah minimalis di perumahan. Ruang makan bersama yang dulu selalu ada, kini harus berbagi dengan meja kerja atau ruang televisi.

Dalam naskah kuno Kuntara Raja Niti, terdapat petuah tentang rumah: “Lamban ghaghi saka bumi, tepikuk saka langit.” (Rumah bertiang di bumi, beratap di langit).

Analisis mendalam menunjukkan rumah adat dibangun sebagai mikrokosmos yang menghubungkan bumi (kehidupan sehari-hari) dan langit (spiritualitas).
Dapur dan ruang makan adalah ‘bumi’-nya, pusat aktivitas duniawi yang sakral. Pergeseran ke hunian modern seringkali memutus metafora ini. ‘Langit’ mungkin masih diwakili oleh langit-langit apartemen, tetapi ‘bumi’-nya, yaitu ruang makan sebagai pusat, sering terkikis atau menjadi multifungsi.
Namun, benarkah inti filosofinya ikut lenyap? Observasi menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada hilangnya ruang fisik, tetapi pada hilangnya waktu dan ritual yang disengaja. Makan bersama yang dulu adalah keharusan, kini harus diagendakan.

Wadah yang Berubah, Rasa yang Bertahan.

Perubahan paling kasat mata adalah pada alat makan. Piring tembaga atau belanga tanah liat (kekuduk) telah digantikan oleh peralatan melamin, plastik, dan stainless steel dari toko serba ada. Makanan yang dulu dimasak berjam-jam di atas kayu bakar, kini disiapkan dengan kompor gas, microwave, atau bahkan dipesan lewat aplikasi.

Namun, dalam banyak keluarga muda Lampung urban, ada upaya konservasi nilai yang menarik. Sebuah penelitian etnografi oleh Sari (2018) pada keluarga muda marga Selagai di Bandar Lampung menemukan fenomena “Malam Kamis Tradisional”. Setiap Kamis malam, keluarga itu berkomitmen makan malam bersama dengan menu yang lebih dekat ke masakan rumah: gulai taboh (gulai nangka muda) atau pindang ikan. Meski dimasak dengan kompor gas dan disajikan di piring melamin, kepala keluarga kerap menyempatkan diri bercerita tentang asal-usul marga Selagai yang legendaris, konon keturunan dari panglima perang Kerajaan Sekala Brak yang diberi tugas menjaga wilayah di ujung Way Seputih.
“Kita marga penjaga,” kata sang ayah, seperti dikutip dalam penelitian. “Dulu menjaga batas wilayah, sekarang di kota, kita menjaga waktu untuk keluarga di tengah kesibukan.”

Di sini, adaptasi terjadi. Legenda marga tidak lagi diceritakan di beranda lamban setelah makan, tetapi di meja makan minimalis setelah pulang kerja. Fungsinya sama: menguatkan identitas dan mengajari anak tentang akar.
Digitalisasi dan Rekonstruksi Kebersamaan
Generasi digital menghadapi godaan baru: gangguan gawai. Ancaman terbesar bagi filosofi mufuh mufah (berkumpul dan bersatu) saat ini mungkin adalah notifikasi media sosial. Namun, di balik tantangan ini, teknologi juga menjadi alat adaptasi yang tak terduga.

Dalam banyak keluarga, meski tidak tinggal satu atap, grup percakapan di aplikasi pesan instan menjadi “ruang makan virtual”. Mereka saling mengirim foto makanan, berbagi resep turun-temurun yang sudah dimodifikasi (“Gulai pepaya muda versi presto, Nek!”), atau sekadar mengucapkan selamat makan.

Upacara adat besar yang tidak dapat dihadiri karena jarak, sering kali disiarkan langsung atau dibagikan fotonya di grup keluarga, disertai penjelasan tentang makna sesajian oleh para sesepuh.

Ini adalah bentuk baru dari “bejuluk bejama” (berkata-kata dan bersantap). Ruangnya bukan fisik, tetapi digital. Nilai yang disampaikan tetap sama: menjaga komunikasi dan kebersamaan. Sebuah kutipan dari petuah adat Lampung yang lebih umum, “Piil Pesenggiri” (harga diri yang dijunjung tinggi), kini juga diinterpretasikan sebagai tanggung jawab untuk tetap terhubung dengan keluarga dan adat di mana pun berada, dengan alat apa pun yang tersedia.

Inti yang Tak Tergantikan: Ngemikhi dan Nengah.

Di balik semua perubahan bentuk, dua prinsip inti tampaknya paling tangguh bertahan: Ngemikhi dan Nengah.
* Ngemikhi (memikirkan, memperhitungkan) adalah prinsip bahwa dalam menyiapkan dan menyantap makanan, kita harus memikirkan orang lain. Dulu, ini berarti menyisakan lauk untuk anggota keluarga yang pulang terlambat. Sekarang, ini bisa berarti memesan makanan ekstra via aplikasi untuk saudara yang sedang lembur, atau mengingatkan via pesan singkat untuk makan yang teratur. Esensinya adalah empati dan perhatian yang aktif.
* Nengah (tengah, seimbang) adalah prinsip moderasi dan keadilan. Di meja makan, ini berarti tidak mengambil lauk berlebihan, memperhatikan porsi orang lain. Dalam konteks generasi digital, prinsip nengah dimaknai sebagai kemampuan menyeimbangkan dunia digital dan fisik. Misalnya, menerapkan aturan “tanpa gawai” selama 30 menit pertama waktu makan malam, untuk memastikan adanya kontak mata dan percakapan nyata. Ini adalah adaptasi yang cerdas: menggunakan teknologi untuk memudahkan, tetapi juga membatasi dampaknya agar esensi kebersamaan tidak hilang.

Api di Dalam Rice Cooker.

Kisah Inai Rawayan dan Adi adalah alegori yang sempurna. Piring tembaga adalah simbol tradisi yang dalam, penuh dengan muatan filosofis dan historis. Piring plastik dan rice cooker adalah simbol modernitas yang praktis dan efisien.

Konfliknya hanya ada jika kita menganggap bahwa nilai hanya bisa hidup dalam wadah lama.

Filosofi makan dan kebersamaan masyarakat Lampung tidak terikat pada material tembaga atau asap kayu bakar. Ia terikat pada niat untuk berkumpul (mufuh mufah), untuk berbagi (ngemikhi), dan untuk bersikap adil (nengah). Nilai-nilai ini bersifat plastis, dalam arti yang positif, yaitu mampu dibentuk dan diwujudkan dalam konteks baru.

Generasi muda Lampung di era digital tidak meninggalkan tradisi. Mereka sedang memindahkan api dapur leluhur ke dalam rice cooker kehidupan modern.

Tantangannya adalah menjaga agar api itu tetap menyala, tetap menghangatkan, dan tetap menjadi pusat yang mempertemukan, sekalipun dapur yang dimiliki sekarang berukuran tiga meter persegi dan meja makannya juga berfungsi sebagai meja kerja. Selama masih ada upaya untuk, sesekali, mematikan layar dan menyalakan obrolan dari hati ke hati di atas sajian, sekalipun itu pizza pesan antar, maka inti dari Dari Lamban ke Meja Makan tetap hidup dan relevan.

Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Buku: Adaptasi Budaya Masyarakat Lampung di Perkotaan oleh Indra Wijaya, Penerbit Universitas Lampung Press, 2020. (Fisik/Digital).
2. Naskah Kuno: Kuntara Raja Niti, transliterasi oleh Hasanuddin, 1990. (Digital/Foto kopi naskah koleksi Museum Lampung).
3. Jurnal Penelitian: “Pergeseran Makna Ruang Makan pada Keluarga Muda Etnis Lampung di Bandar Lampung” oleh Rina Sari, dalam Jurnal Sosiohumaniora, Vol. 20, No. 2, 2018. (Digital/Terverifikasi).
4. Buku: Piil Pesenggiri: Etika Moral Masyarakat Lampung karya Akmaluddin dkk., Penerbit Ladang Kata, 2019. (Fisik).
5. Wawancara dan Observasi Lapangan: Dokumentasi wawancara dengan tokoh masyarakat dan keluarga muda Lampung di Kota Bandar Lampung, koleksi Pusat Dokumentasi Kebudayaan Lampung (PDKL), periode 2020-2022. (Digital/Terverifikasi oleh lembaga).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

MUTIARA PAGI : Jejak Ajakan yang Tak Pernah Terputus. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

nataragung.id – Pemanggilan – Manusia mungkin akan meninggalkan dunia ini, namun pengaruhnya tidak pernah benar-benar mati. Setiap kata, tulisan, ajakan, dan teladan akan terus berjalan, mengalir, dan berbuah—baik atau buruk—bahkan setelah jasad kembali ke tanah.
Rasulullah ﷺ mengingatkan umatnya tentang besarnya tanggung jawab sebuah ajakan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ:
«مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ، كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ، لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا»
(رواه مسلم)
Artinya:
“Barang siapa mengajak kepada petunjuk, maka ia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari pahala mereka. Dan barang siapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan menanggung dosa seperti dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.”
(HR. Muslim)
Hadis ini membuka mata kita bahwa dakwah, nasihat, bahkan unggahan sederhana sekalipun, dapat menjadi amal jariyah—atau sebaliknya, menjadi dosa yang terus mengalir.
Kebenaran ini ditegaskan oleh Allah ﷻ dalam Al-Qur’an:
وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ آمَنُوا اتَّبِعُوا سَبِيلَنَا وَلْنَحْمِلْ خَطَايَاكُمْ ۖ وَمَا هُمْ بِحَامِلِينَ مِنْ خَطَايَاهُمْ مِنْ شَيْءٍ ۖ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ ۝ وَلَيَحْمِلُنَّ أَثْقَالَهُمْ وَأَثْقَالًا مَعَ أَثْقَالِهِمْ ۖ وَلَيُسْأَلُنَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ عَمَّا كَانُوا يَفْتَرُونَ
(العنكبوت: 12–13)
Artinya:
“Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: ‘Ikutilah jalan kami, dan kami akan menanggung dosa-dosa kalian.’ Padahal mereka sedikit pun tidak akan mampu menanggung dosa-dosa mereka. Sesungguhnya mereka benar-benar orang-orang yang berdusta. Dan sungguh mereka akan memikul dosa-dosa mereka sendiri dan dosa-dosa lain bersama dosa mereka; dan sungguh mereka akan ditanya pada hari Kiamat tentang apa yang dahulu mereka ada-adakan.”
(QS. Al-‘Ankabūt: 12–13)
Ayat ini menegaskan satu prinsip agung dalam Islam: setiap orang bertanggung jawab atas ajakannya. Tidak ada dosa yang bisa dipindahkan, tidak ada pahala yang hilang. Semua dicatat dengan keadilan yang sempurna.
Maka, sebelum lidah berbicara, sebelum jari menulis, dan sebelum hati mengajak, marilah kita bertanya pada diri sendiri:
Apakah ini akan menuntun manusia mendekat kepada Allah, atau justru menjauhkan mereka dari-Nya?
Karena di akhirat kelak, kita bukan hanya ditanya tentang apa yang kita lakukan, tetapi juga tentang siapa saja yang kita pengaruhi. (KIS/137).
Wallahu A’lamu

_____
? H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair

*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

Wujudkan Kemandirian Umat, RMI PCNU Lampung Selatan Bangun Sinergi Strategis dengan Koorporasi

nataragung.id – Lampung Selatan – Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Selatan terus memantapkan langkah dalam khidmah kesehatan pesantren. Pada Jumat (26/12/2025), RMI menyalurkan bantuan 25.300 butir telur yang dipusatkan di Pesantren Islam Nusantara, Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) berskala besar hasil kolaborasi strategis dengan PT Central Avian Pertiwi. Secara akumulatif, sinergi ini menargetkan pendistribusian total 425.000 butir telur yang akan menjangkau 17 kecamatan di seluruh wilayah Lampung Selatan.

Ikhtiar Gizi dan Imunitas Ketua RMI PCNU Lampung Selatan, Gus Robi Gunawan, S.Sos.i, menegaskan bahwa program ini dirancang secara eksplisit untuk meningkatkan gizi serta menangani isu stunting dan wasting di lingkungan pendidikan keagamaan. Menurutnya, kesehatan fisik santri dan ustadz adalah pondasi utama dalam menjaga kelancaran proses thalabul ilmi.

“Penyaluran 25.300 butir telur hari ini adalah langkah nyata kita untuk memastikan imunitas santri tetap terjaga. Pesantren adalah pilar peradaban Islam Nusantara, maka asupan protein mereka harus menjadi perhatian serius,” ujar Gus Robi di sela-sela penyerahan bantuan.

Ia juga menambahkan bahwa RMI berkomitmen menjaga transparansi dalam proses distribusi agar bantuan benar-benar sampai ke tangan pesantren dan TPQ yang telah terdata secara organisatoris.

Perwakilan PT Central Avian Pertiwi, Bowo menyampaikan bahwa dukungan ini adalah wujud nyata tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat lokal, khususnya dunia pesantren. Dalam Berita Acara (BA) penyerahan, ditekankan catatan tegas bahwa seluruh bantuan telur ini diperuntukkan bagi konsumsi santri dan dilarang keras untuk diperjualbelikan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Pesantren Islam Nusantara, Dr (Can) Sriyanto, S.Sy., M.Ag., yang memberikan apresiasi tinggi atas langkah progresif RMI PCNU Lampung Selatan. Ia berharap kolaborasi semacam ini terus berlanjut demi kemaslahatan santri dan keberkahan lembaga pendidikan Islam di Lampung Selatan.

Aksi nyata ini kembali mempertegas peran RMI PCNU sebagai jembatan strategis yang menghubungkan potensi dunia usaha dengan kebutuhan mendasar di tingkat akar rumput pesantren. (**)

Editor : Edi Sriyanto

Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Rakyat. Oleh : M.Habib Purnomo *)

nataragung.id – Bandar Lampung – Pada tahun 1990-an ketika ada pertemuan nasional ormas kepemudaan dan mahasiswa di Jakarta ada utusan dari Aceh, ketika tanya jawab dengan menteri mengatakan ;
“Pak Menteri, kalau di Jakarta banyak titi (jembatan) tidak ada sungai, di Aceh banyak sungai tidak ada titi (jembatan).”

Pernyataan utusan dari Aceh itu menggambarkan terjadinya ketimpangan pembangunan antara
pusat dan daerah di masa itu.

Akumulasi dari ketidak puasan daerah dalam pembagian rezki nasional, terekspresi mulai dari demo biasa hingga gerakan separatisme di beberapa daerah jelang dan pasca runtuhnya orde baru. Contoh yang paling ekstrim yaitu lepas nya propinsi Timor Timur dari Indonesia, maupun gerakan seperti GAM di Aceh maupun OPM di Papua yang diremote dari luar negeri.

Cemburu sosial dan cemburu asmara sama berbahayanya, yaitu disebabkan gelap mata, gelap hati dan gelap akal.

Solusi dari situasi kecemburuan sosial didaerah akibat ketimpangan ekonomi pusat dan daerah, maka di masa reformasi ada kebijakan desentralisasi (otonomi daerah) yang sekarang sedang berlangsung.

Namun walau sudah berlangsung dua dekade, sistem otonomi daerah yang diharapkan dapat menciptakan kemandirian dan kemakmuran di daerah belum sesuai harapan masyarakat.

Berbagai penataran/ pembinaan dari pemerintah pusat telah di berikan kepada para birokrat dan pejabat daerah berkaitan dengan otonomi daerah, namun hasilnya masih belum maksimal.

Contoh kecil disektor pertanian, petani sayur mayur jalan sendiri-sendiri, tidak merasakan kehadiran pemerintah daerah, peta pertanianpun Pemda tidak punya, hingga menyebabkan sekali waktu harga cabai terlalu mahal, sekali waktu terlalu murah, belum komoditas pertanian yang lainnya.

Alih-alih pemda ciptakan harga sembako murah untuk masyarakat, sekedar untuk penuhi program MBG pun para pengelola MBG kalang kabut untuk membeli bahan-bahan menunya tanpa ada sentuhan kebijakan Pemda.

Mana peta pertanian dan mana peta kawasan industri di masing-masing daerah, tidak jelas.

Sulitnya mencari lapangan pekerjaan, hingga anak muda pada posisi sebagai pengangguran dan setengah pengangguran, dalam arti bekerja tidak sesuai ijazah dan disiplin ilmu yang di pelajari dibangku kuliah, bahkan banyak tukang ojek online (ojol) adalah lulusan perguruan tinggi adalah contoh problem saat ini.

Tidak maksimalnya pelaksanaan otonomi daerah yang merupakan amanat reformasi dalam meningkatkan ekonomi dan peluang kerja pada akhirnya menciptakan ketidak puasan ditengah-tengah masyarakat.

Penarikan dana daerah besar-besaran oleh pemerintah pusat diawal pemerintahan presiden Prabowo dengan alasan efisiensi, adalah bentuk koreksi terhadap kebijakan pemerintah sebelumnya.

Pada tahun kedua (2026) kepemimpinan presiden Prabowo tentunya yang diharapkan oleh daerah yaitu digelontorkan-nya dana pusat ke daerah sebesar-besarnya supaya ekonomi hidup dan uang berputar di daerah, dengan catatan dibawah pengawasan ketat supaya tidak dikorupsi dalam pelaksanaannya.

Koperasi merah putih yang sekarang gedungnya sedang di bangun dengan model yang seragam disetiap desa di seluruh Indonesia diharapkan mampu meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat didaerah, namun kegagalan program nasional KUD (Koperasi Unit Desa) diera masa lalu, menyebabkan kita juga harap-harap cemas tentang masa depan keberhasilan koperasi merah putih ini.

Mpu Prapanca pujangga Majapahit di dalam bukunya yang berjudul “Negarakertagama” telah menuliskan dengan detil wilayah negara Majapahit mulai dari seluruh Sumatera ; di sebutkan mulai Aceh, Jambi, Minangkabau Palembang, Lampung, Melayu (Malaysia – sekarang), seluruh Jawa dan Madura, seluruh Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, Bali Lombok dll, sedang Thailand dan Kamboja (sekarang) sebagai negara tetangganya.

Di dalam buku negara Kertagama ini juga ada istilah Pancasila

Indonesia sebagai negara penerus Majapahit akan tetap utuh dan bisa berjaya dengan catatan bila kemakmuran rakyatnya merata dari Sabang hingga Merauke.
Mudah-mudah bisa terwujud. **

*) Penulis Adalah : Aktivis PWNU Lampung, tinggal di Bandar Lampung.

Gerbang Sumatra Jadi Fokus, Wabup Syaiful Turun Langsung Pastikan Arus Nataru Aman

nataragung.id – Jati Agung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik serta balik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, dalam Apel Siaga Nataru yang digelar di Rest Area 87 B Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kecamatan Jati Agung, Kamis (25/12/2025).

Apel siaga tersebut melibatkan lintas sektor, mulai dari unsur TNI-Polri, Basarnas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari penguatan koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam menghadapi lonjakan arus kendaraan selama masa libur akhir tahun.

Apel dipimpin oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Hakaaston, M. Rozi Rinjayadi, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak guna memastikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol selama periode Nataru, khususnya di titik-titik strategis dengan tingkat mobilitas tinggi.

Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki posisi vital sebagai pintu masuk dan keluar Pulau Sumatra, sehingga kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan menjadi hal mutlak.

“Lampung Selatan merupakan wilayah strategis dalam arus mudik dan balik Nataru. Sinergi antara pengelola jalan tol, aparat keamanan, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar arus lalu lintas berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar Wabup Syaiful.

Usai mengikuti apel, Syaiful juga menyempatkan diri menyapa para pemudik yang tengah beristirahat di rest area. Ia berdialog langsung dengan para pengguna jalan, menanyakan kondisi perjalanan, serta mendoakan agar seluruh pemudik selamat sampai tujuan.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut dilaksanakan Operasi Simpatik Nataru, berupa pembagian bingkisan kepada pengendara dan wisatawan yang melintas.

Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian serta pendekatan humanis kepada masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Melalui Apel Siaga Nataru ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap koordinasi dan kesiapsiagaan lintas sektor dapat terus terjaga, sehingga masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan rasa aman, nyaman, dan tertib.(mara)

Wartawan Lintas Media Lampung Tengah Akan Gelar Aksi Demonstrasi Gugat Penghapusan Dana MoU Wartawan dan Setwan

nataragung.id – Lampung Tengah – Rencana aksi yang akan di gelar oleh para jurnalis Lintas Media Masa, (LMM) Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin 29 Desember 2025 mempertanyakan penghapusan anggaran publikasi media, merupakan langkah terakhir yang di tempuh.

Pasalnya beberapa langkah yang selama ini telah dilakukan, mendesak pihak Eksekutif dan Legislatif setempat, untuk mengkaji ulang soal penghapusan anggaran publikasi yang tertuang dalam APBD murni 2026 hingga saat ini tidak menemukan jalan keluar.

Munculnya gugatan media masa di Lampung Tengah, terhadap anggaran publikasi agar kembali dimasukan dalam anggaran APBD murni 2026 sesuai dengan anggaran tahun sebelumnya yaitu tahun 2025.

“Aksi ini akan dilakukan karena periuk wartawan diusik dan dihilangkan, dan muncul aturan yang digagas oleh Sekertaris Dewan baru, yang justru mempersulit wartawan,” kata wartawan senior Lampung Tengah Ganda Hariyadi, saat dihubungi via ponsel Kamis (25/12).

Untuk itu wartawan sepakat menggelar aksi unjuk rasa, yang merupakan keputusan bersama melalui rapat yang digelar puluhan jurnalis di Kantor Sekretariat PWI kabupaten Lampung tengah yang beralamat di jalan Negara Seputih Jaya Gunung Sugih, Kamis (25/12/2025).

Sejumlah wartawan merumuskan langkah yang akan di tempuh, terkait penghapusan anggaran publikasi media yang tertuang dalam APBD murni Pemkab Lamteng 2026 dan menjadi Perda setelah disahkan dalam Paripurna di DPRD, beberapa pekan lalu.

“Beberapa upaya sudah awak media lakukan, namun hingga saat ini tidak ada jalan keluar dan respon baik dari pihak legislatif maupun eksekutif. Artinya, sudah tidak ada lagi langkah, selain harus menggelar aksi,” ujar Ganda Hariyadi.

Menurut Kepala Biro Sumatra Post tersebut, persoalan konflik antara wartawan dengan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah, dipicu dengan munculnya berbagai aturan yang dinilai memberatkan awak media.

“Sekwan harus dinon-aktifkan karena membuat aturan dan regulasi baru. Sehingga terkesan membenturkan wartawan dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ganda Hariyadi meminta Bupati Lampung tengah dan Ketua DPRD, segera mencopot sekwan dan menggantikan dengan orang baru, yang lebih baik dan mampu menjaga harmonisasi antara eksekutif, legislatif dan pers.

Terkait MOU antara wartawan dan sekretariat DPRD Lampung Tengah Sekwan Justru membenturkan wartawan dengan APH. Karena harus menunggu verifikasi dari APH.

Verifikasi yang di tetapkan sekwan untuk media masa, tidak diterapkan juga untuk pengadaan barang dan jasa yang melibatkan APH.

“Pada saat sosialisasi MoU dengan Sekwan DPRD beserta awak media beberapa pekan lalu, juga melibatkan pihak APH yaitu Kejaksaan dan Kepolisian, apakah ini juga dilakukan oleh kabupaten kota lainya?, dan pengadaan barang dan jasa yang lain,” tandas Ganda.

Sangat masuk akal sekali bila temen-temen media akan menggelar aksi damai pada Senin 29 Desember 2025, dengan fokus di dua titik lokasi, Kantor Pemkab Lamteng, dan DPRD.

“Artinya, bukan media mau unjuk kekuatan atau tidak melihat kondisi saat ini, bukan itu yang wartawan inginkan, tetapi kesimpulan ini diambil dengan banyak pertimbangan, dan masukan dari rekan-rekan,” pungkas Ganda. (Bustami)

Ijazah Palsu Anggota DPRD : Bencana bagi Lembaga Legislatif. Oleh : Gunawan Handoko *)

nataragung.id – Bandar Lampung – DITOLAKNYA kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang diajukan Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas penggunaan ijasah palsu, berarti putusan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang telah menjadi final dan mengikat.

Meski secara hukum ijazah yang digunakan anggota DPRD tersebut telah dinyatakan palsu, namun masih menyisakan pertanyaan. Bagaimana posisi yang bersangkutan di lembaga DPRD, bagaimana keputusan tersebut akan diimplementasikan, dan siapa yang akan bertanggungjawab untuk menindaklanjuti kasus ini, dan banyak pertanyaan lainnya.

Sesungguhnya pertanyaan tersebut tidak perlu ada, mengingat anggota legislatif tersebut telah berstatus sebagai terpidana. Maka penting untuk memastikan bahwa keputusan hukum tersebut diikuti oleh tindakan nyata dan konsekwensi yang jelas bagi pelaku. Terlebih kasus ini telah menjadi sorotan masyarakat, mengingat kasus ini memiliki implikasi hukum dan etika yang kompleks.

Dalam kasus Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp.100 juta karena menggunakan ijazah palsu, maka secara otomatis yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya. Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijasah palsu dapat diberhentikan dari jabatannya. Partai politik juga dapat memutuskan untuk memberhentikan anggota yang dijatuhi hukuman penjara dari fraksi di DPRD, termasuk keanggotaan partai. Demikian halnya DPRD, dapat mengambil keputusan untuk memberhentikan anggota yang dijatuhi hukuman penjara melalui rapat paripurna. Maka perlu ada kesadaran dan komitmen bersama, baik partai politik maupun DPRD untuk menghormati hukum dalam membangun masyarakat yang adil dan berintegritas.

Dilihat dari sisi etika, mempertahankan anggota DPRD yang terbukti menggunakan ijasah palsu dan telah dijatuhi hukuman penjara, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga legislatif.

Dari sisi hukum, partai politik yang mempertahankan anggota DPRD yang telah terbukti bersalah dapat dianggap melanggar kode etik dan mungkin juga peraturan internal partai. Jika partai politik tidak melakukan penggantian terhadap anggota DPRD yang sudah dijatuhi hukuman penjara, maka dapat dianggap tidak mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Partai politik dituntut agar dapat menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas partai, dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Maka langkah paling bijak adalah jika yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Mengundurkan diri atas kesadaran sendiri telah menunjukkan bahwa orang tersebut memiliki kesadaran akan kesalahannya dan bersedia bertanggungjawab atas tindakannya.

Dengan demikian, orang tersebut dapat memulihkan sebagian dari kepercayaan masyarakat dan menunjukkan bahwa dirinya memiliki integritas dan moral yang baik. Selain itu, mengundurkan diri juga dapat membantu mencegah proses yang lebih panjang dan memalukan jika kasus tersebut terus diproses secara hukum.

Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tetap bertahan dan tidak mau mundur dari posisinya sebagai anggota legislatif, dan partai politik juga tidak mengambil sikap untuk mengganti anggota legislatif tersebut?

Jika ini yang terjadi, maka Dewan Kehormatan DPRD dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik, termasuk penggunaan ijasah palsu. Selain itu, DPRD juga dapat mengajukan hak angket untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban anggota DPRD yang bersangkutan.

Dalam konteks ini, DPRD harus berani mengambil langkah tegas, karena kasus penggunaan ijazah palsu dapat merusak kredibilitas anggota DPRD dan lembaga DPRD secara keseluruhan.

Keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan diataati oleh semua pihak, termasuk lembaga DPRD dan partai politik. Meskipun tidak ada klausul yang secara eksplisit menyatakan bahwa anggota DPRD yang menggunakan ijasah palsu harus diberhentikan, namun putusan MA telah menegaskan bahwa tindakan anggota DPRD tersebut adalah ilegal dan tidak dapat diterima.

Dalam situasi seperti ini, maka langkah yang paling tepat adalah memberhentikan anggota DPRD tersebut dari jabatannya, karena keabsahan ijazahnya telah dipertanyakan dan diputus oleh lembaga hukum tertinggi. Dengan demikian, lembaga legislatif dan partai politik dapat menunjukkan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.

Dalam jangka panjang, kasus seperti ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan partai politik, serta dapat mempengaruhi proses demokrasi. Dan yang pasti, penggunaan ijazah palsu merupakan pelanggaran etika yang serius dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD.

Jika ternyata tidak ada tindaklanjut, baik dari partai politik, lembaga DPRD maupun anggota yang bersangkutan, maka masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta pengembalian gaji dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota DPRD tersebut.

Gugatan tersebut dapat diajukan berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tentang tanggungjawab pejabat negara dalam menjalankan tugasnya. Hanya saja, gugatan ini dapat memakan waktu lama karena memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung klaim tersebut.

Kasus ijazah palsu telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekecewaan luas. Pelakunya berasal dari berbagai level, termasuk pejabat negara dan anggota DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kasus ijazah palsu lebih serius daripada yang diperkirakan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan kredibilitas lembaga negara dan pemerintahan. Penggunaan ijazah palsu menunjukkan kurangnya integritas dan kepercayaan diri dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Bagaimana mungkin seseorang dapat menggunakan ijazah palsu untuk mencapai posisi yang berpengaruh.

Dalam konteks ini KPU juga dapat digugat karena telah lalai dalam proses verifikasi terhadap ijazah calon anggota DPRD. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena KPU telah melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.

KPU memiliki tanggungjawab untuk memastikan bahwa proses seleksi bakal calon anggota DPRD telah dilakukan secara benar, transparan dan akuntabel. Jika terbukti bahwa KPU lalai dalam melakukan verifikasi ijasah calon anggota DPRD, maka KPU juga memiliki tanggungjawab untuk mengambil tindakan. Namun, jika KPU memutuskan untuk mengambil tindakan terhadap anggota DPRD yang berijasah palsu, maka KPU harus memiliki dasar hukum yang kuat dan melakukan proses yang transparan dan akuntabel.

Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini berlalu begitu saja. Integritas dan transparansi adalah kunci bagi kepercayaan publik. Maka keduanya wajib untuk ditegakkan.

*) Penulis Adalah : Pengamat kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung

Buku Seri: Dari Lamban ke Meja Makan. Filosofi Makan dan Kebersamaan dalam Adat Lampung. Seri 8: Di Ujung Gigin, Pantun, Cerita, dan Dongeng di Meja Makan. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

nataragung.id – Bandar Lampung – Pada suatu masa, di daerah Giham, hiduplah seorang pemuda bernama Minak Rio. Ia yatim-piatu dan hidup sebatang kara. Satu-satunya warisan orang tuanya hanyalah sebidang ladang yang kering dan sebuah gigin (pisau tradisional Lampung) tua yang katanya turun-temurun. Setiap hari, Minak Rio makan nasi seadanya, hanya dengan garam dan sambal, sambil memandangi gigin itu. Ia merasa hidupnya hampa, tak memiliki cerita atau silsilah yang dibanggakan.

Suatu malam, ketika hujan gerimis, seorang pengembara tua yang kehujanan meminta berteduh di gubuknya. Dengan sisa nasi yang ada, Minak Rio menjamu tamunya. Saat makan, si pengembara bertanya, “Mengapa wajahmu muram, Nak?”
Minak Rio pun bercerita tentang kesendirian dan ketiadaan sejarah keluarganya. Sang pengembara lalu mengangkat gigin itu dan berkata, “Setiap gigin yang usang, di ujung bilahnya, menyimpan kisah. Ia pernah memotong tali pusar bayi, mengiris rempah untuk pesta, membelah kayu untuk lamban, dan mengupas cerita dari buah kehidupan. Mari kita makan, dan aku akan menceritakan kisah-kisah yang terpahat di bilah ini.”
Sepanjang malam, sambil menyantap nasi sederhana, pengembara itu bercerita tentang asal-usul marga, petualangan leluhur, dan kearifan hidup. Nasi dan sambal itu terasa sebagai hidangan paling nikmat yang pernah dicicipi Minak Rio.

Saat fajar, pengembara itu pergi, meninggalkan pemahaman baru. Minak Rio menyadari bahwa meja makan adalah perpustakaan pertama.
Ia pun mulai mengumpulkan dan menceritakan kembali setiap kisah yang ia dengar kepada tetangganya saat mereka berkumpul makan. Lambat laun, ia menjadi sumber sejarah lisan yang dihormati. Dari pemuda tak dikenal, ia tumbuh menjadi Minak Rio Jukuk Dalom, cikal bakal marga yang dikenal akan kearifan dan kekayaan ceritanya.

Meja Makan sebagai Panggung Kearifan
Dalam masyarakat adat Lampung, makan bersama tidak pernah sekadar urusan mengisi perut. Ia adalah ruang sosial utama, sekolah informal, dan ruang penguatan identitas. Megan (makan bersama) adalah ritual pemersatu. Filosofi ini tertuang dalam ungkapan adat: “Mufuh mufah, makmegh makam.” Artinya, berkumpul dan bersatu, lalu menikmati makanan bersama.

Analisis mendalam terhadap ungkapan ini menunjukkan urutan yang sangat logis: kebersamaan (mufuh mufah) harus lebih dahulu terbentuk sebelum aktivitas makan (makmegh makam) dilakukan. Meja makan adalah tempat di mana kebersamaan itu dipupuk, dan salah satu pupuk utamanya adalah kata-kata: pantun, cerita, dan dongeng.

Tradisi bercerita saat makan, atau “bejuluk bejama” (berkata-kata dan bersantap), memiliki fungsi strategis. Dalam suasana yang rileks dan penuh keakraban, nilai-nilai hidup disisipkan dengan halus. Dongeng tentang Minak Jajuh yang licik dan akhirnya terkalahkan oleh si cerdik Peminggir, misalnya, bukan sekadar hiburan. Ia adalah pelajaran tentang bagaimana kecerdikan mengalahkan kelicikan, dan keutamaan berlaku jujur. Kisah-kisah ini disampaikan dari generasi ke generasi, menjadikan meja makan sebagai simpul penting dalam transmisi kebudayaan.

Pantun (Bejuluk-adok) – Bumbu Penyedap Percakapan.

Pantun dalam konteks makan Lampung bukan sekadar rangkaian sajak. Ia adalah bejuluk-adok, tutur kata yang beradat, penuh kiasan dan kesantunan. Pantun menjadi medium untuk mengungkapkan maksud secara tidak langsung, mengajarkan kesabaran, dan melatih ketajaman berpikir.
Sebelum makan, sering diucapkan pantun peneguh semangat:
“Buah duku dari Melinting
Dimakan siang bersama-sama
Adat bersendi pada yang tua
Ilmu bersendi pada yang maha.”

Analisis pantun ini mengungkap struktur nilai yang kokoh. Dua baris pertama (sampiran) yang menggambarkan aktivitas makan bersama, disambung dua baris berikutnya (isi) yang menegaskan fondasi hidup: adat berpedoman pada orang tua (leluhur, tradisi), dan ilmu/agama berpedoman pada Yang Maha Kuasa. Dalam satu nafas, pantun ini mengingatkan bahwa saat kita menyantap rezeki, kita harus selalu sadar akan dua sumber otoritas dalam hidup: tradisi dan ketuhanan.

Selama makan, pantun juga digunakan untuk menyampaikan nasihat halus. Misalnya, saat ada anak yang rakus mengambil lauk, seorang sesepuh mungkin berkata:
“Ikan semah di Way Besai
Hidup berenang di air jernih
Ambil secukupnya yang tersedia
Agar yang lain tak merasa sirih.”

Nasihat tentang kesederhanaan, keadilan, dan empati disampaikan bukan dengan teguran keras, tetapi dengan keindahan bahasa yang membuat si anak merenung tanpa merasa dipermalukan.

Cerita Rakyat dan Silsilah – Makan bersama Sejarah.

Momen makan, terutama dalam acara adat besar seperti cangget (pesta adat) atau mepakok (musyawarah), menjadi waktu yang tepat untuk menguatkan ingatan kolektif. Para tetua sering menceritakan asal-usul marga (klan) atau pungkuk (kelompok kekerabatan). Kisah-kisah ini berfungsi sebagai peta relasi sosial.

Salah satu manuskrip silsilah (tarikh) dari Marga Pemanggilan di Abung, misalnya, tidak hanya mencatat nama-nama, tetapi juga peristiwa penting. Naskah yang ditulis pada daluang (kertas kulit kayu) itu kerap dibacakan ulang saat kumpul keluarga besar.

Kutipan awalnya sering berbunyi: “Ini cetera asal kita orang, dari Sekala Brak turun ke Tulang Bawang, beranak pinak menjadi empat jurai…”

Pembacaan ini bukan performansi kering, tetapi sebuah drama yang hidup. Pencerita akan menjelaskan konteks perpindahan, peperangan, atau perjodohan yang melatarbelakanginya, sering kali sambil menunjuk hidangan yang ada: “Nah, leluhur kita dulu hidup dari berburu, seperti daging rusa ini yang kita makan sekarang,” atau “Mereka membuka ladang pertama di tepi sungai, menanam padi seperti yang menjadi nasi ini.”

Dengan demikian, setiap suapan nasi dan lauk menjadi terkoneksi dengan perjalanan panjang leluhur. Makanan menjadi pengingat jasmani akan jasa dan perjuangan mereka. Dongeng tentang makhluk halus penunggu sungai atau hutan juga kerap diceritakan, bukan untuk menakuti, tetapi untuk mengajarkan rasa hormat dan keseimbangan dengan alam yang menjadi sumber makanan mereka.

Nilai Spiritual dalam Tutur dan Gigitan.

Tradisi bercerita di meja makan memiliki nilai spiritual yang mendalam. Ia adalah praktik ngetui, yaitu mengingat dan menyambung. Dengan mendengarkan cerita leluhur, mereka yang hadir sedang menyambungkan diri dengan rantai generasi yang lebih panjang, melampaui ruang dan waktu fisik mereka.
Selain itu, ada keyakinan bahwa kata-kata yang diucapkan saat makan membawa energi. Pantun dan cerita yang baik akan memberkahi makanan dan menjadikannya nyaman (tidak hanya enak, tetapi juga membawa kebaikan). Sebaliknya, pembicaraan buruk, fitnah, atau amarah di meja makan dianggap dapat merusak nasi dan mendatangkan sial.

Filosofi ini termaktub dalam petuah: “Makam mak ngeghino, juluk mak neghimou.” Artinya, “Makan jangan rakus, berkata-kata jangan sembarangan.”

Kesimpulannya, meja makan masyarakat Lampung adalah teater tempat identitas dipentaskan dan diwariskan. Di ujung gigin yang memotong lauk, terselip kisah; di balik pantun penyedap, tersimpan petuah; dan dalam setiap cerita yang dibagikan, mengalir silsilah dan nilai. Tradisi lisan ini memastikan bahwa yang ditelan bukan hanya zat gizi, tetapi juga makna hidup.
Ketika generasi muda mendengar tentang Minak Rio atau petualangan Minak Jajuh sambil menikmati ikan panggang dan nasi panas, mereka sedang melakukan proses inkulturasi yang paling organik. Mereka tidak hanya mengisi perut, tetapi juga membangun jiwa yang terhubung dengan akar budayanya yang dalam. Inilah keajaiban sesungguhnya dari meja makan Lampung: sebuah ruang di mana makanan bagi tubuh dan makanan bagi jiwa disajikan dan dinikmati secara bersamaan.

Sumber Referensi (Terverifikasi):
1. Buku: Sastra Lisan Lampung: Pantun, Cerita Rakyat, dan Mantra oleh Hairus Salim HS dkk., Penerbit Kosa Kata Kita, 2012. (Fisik/Digital).
2. Naskah Kuno: Tarikh Marga Pemanggilan di Abung, transliterasi oleh Ivan Adilla, 2008. (Digital/Foto kopi koleksi Pusat Dokumentasi Kebudayaan Lampung).
3. Buku: Masyarakat Adat Lampung dan Kearifan Lokal karya Febrianti, Penerbit Universitas Malahayati Press, 2015. (Fisik).
4. Hasil Penelitian Lapangan: “Fungsi Sosial Pantun dalam Masyarakat Lampung Saibatin” (Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, Universitas Lampung, Vol. 4, No. 2, 2019). (Digital/Terverifikasi).
5. Buku: Makanan dalam Upacara Adat Lampung oleh Rina Sari, Penerbit Universitas Lampung Press, 2012. (Fisik – merujuk pada bab tentang konteks sosial makan).

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

MIMBAR JUM’AT : Wajah sebagai Cermin Amal Perbuatan. Oleh : Ustadz H. Komiruddin Imron, Lc *)

nataragung.id – Pemanggilan – Amal perbuatan tidak pernah benar-benar tersembunyi. Ia mungkin dilakukan dalam sunyi, jauh dari pandangan manusia, namun pengaruhnya perlahan naik ke permukaan dan menampakkan diri pada wajah.

Hati adalah sumbernya, amal adalah jalannya, dan wajah adalah cerminnya. Al-Qur’an menggambarkan orang-orang yang ingkar dengan sangat jelas:

{ تَعۡرِفُ فِی وُجُوهِ ٱلَّذِینَ كَفَرُوا۟ ٱلۡمُنكَرَۖ }

“Engkau mengenali pada wajah orang-orang kafir itu tanda-tanda keingkaran.” [Surat Al-Hajj: 72]

Ada kekerasan, kegelisahan, dan penolakan terhadap kebenaran yang tercetak tanpa perlu diucapkan. Bukan karena rupa yang buruk, tetapi karena hati yang menolak cahaya petunjuk.

Sebaliknya, orang-orang beriman disebut dengan kemuliaan yang lembut:

{ سِیمَاهُمۡ فِی وُجُوهِهِم مِّنۡ أَثَرِ ٱلسُّجُودِۚ }

“Tanda-tanda mereka tampak pada wajah-wajah mereka dari bekas sujud.” Surat Al-Fath: 29]

Ia bukan sekadar bekas hitam di dahi, melainkan cahaya ketundukan, ketenangan jiwa, dan kerendahan hati yang lahir dari seringnya bersimpuh di hadapan Allah. Sujud yang tulus membersihkan hati, lalu memantulkan ketenangan pada raut wajah.

Inilah sunnatullah: siapa yang akrab dengan ketaatan, wajahnya akan dipoles oleh ketenteraman. Siapa yang terbiasa dengan maksiat, wajahnya akan dibebani kegelisahan.

Maka sebelum sibuk memperindah wajah, perindahlah amal. Sebab wajah hanyalah cermin, sedangkan yang menentukan pantulannya adalah apa yang kita tanam dalam hati dan kita lakukan dalam kehidupan. (KIS)

*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

PAC Fatayat NU Kecamatan Sragi Resmi Dilantik, Fokus pada Pemberdayaan Perempuan dan Syiar Islam

nataragung.id – Sragi – Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Sragi masa hidmat 2025-2029 resmi dilantik pada kamis, 25 Desember 2025. Prosesi pelantikan yang berlangsung di Madrasah Miftahul Ulum Desa Bakti Rasa ini berjalan dengan khidmat dan penuh semangat organisasi.

​Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh jajaran Pengurus Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten, Rais Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah MWCNU Sragi, Ketua PAC Muslimat Kecamatan Sragi, banom NU Kecamatan Sragi, serta beberapa kepala Desa kecamatan Sragi, serta kader Fatayat dari berbagai ranting di wilayah Sragi.

​Komitmen Mengabdi untuk Masyarakat.

​Dalam sambutannya, Ketua MWC NU Sragi kyai Sumari, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih telah dilantiknya PAC Fatayat NU Kecamatan Sragi. Ia menekankan pentingnya sinergi antar anggota dalam menjalankan program kerja ke depan.
​”Fatayat NU Sragi bukan sekadar wadah berkumpul, tapi merupakan garda terdepan perempuan muda NU untuk memberikan manfaat bagi masyarakat, baik di bidang keagamaan, sosial, maupun kemandirian ekonomi,”

​Rangkaian Acara
​Selain prosesi pengambilan sumpah jabatan, acara ini juga dimeriahkan dengan
​Mauidhah Hasanah (ceramah agama) KH. Mukhlisin, M.Pd. dari Ketapang

​Dengan dilantiknya kepengurusan baru ini, diharapkan PAC Fatayat NU Sragi dapat menjadi organisasi yang lebih dinamis, inovatif, dan mampu menjawab tantangan zaman di era digital saat ini.

Editor : Arif Wijayanti