Mahkamah Agung Republik Indonesia Tolak Kasasi Pengguna Ijazah Palsu, Supriyanti Anggota Fraksi PDIP DPRD Lamsel

nataragung.id – Kalianda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani mengajukan permohonan pengeksekusi segera terhadap Supriyanti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinyatakan bersalah menggunakan ijazah palsu.

Permohonan ini diajukan setelah putusan kasasi yang diajukan Supriyanti ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) sebagai putusan yang tetap dan mengikat.

Ketua Umum LBH Albantani, Dr.H.Januri M Nasir S.Pd. S.H., M.H., mengatakan:
“Setelah putusan kasasi ditolak Mahkamah Agung, tidak ada alasan lagi untuk menunda ekskusi/mengurung Supriyanti dalam tahanan.

Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang mengesahkan kesalahan Supriyanti kini menjadi final, sehingga harus segera ditindaklanjuti dengan penangkapan dan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Januri M Nasir

Lebih lanjut Dr.H Januri M Nasir juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku lembaga akan melayangkan Surat Permohonan kepada Kejari Lampung Selatan, surat permohonan itu di tanda Tangani oleh beberapa Advokat muda diantaranya ialah: Eko Umaidi, SH., S.Kom., Adi Yana, SH., dan Dedi Rahmawan S.H.

Dalam pernyataannya, LBH Al Bantani menekankan pentingnya menghindari kejadian yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu kasus Silvester yang putusannya oleh MA tidak segera dieksekusi dan akhirnya menjadi permasalahan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kita tidak mau Supriyanti mengalami hal yang sama. Meskipun kami Percaya Kejaksaan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, profesional dalam menangani perkara ini, tapi demi tegaknya hukum, keadilan, dan kebenaran, pengeksekusi harus dilakukan secepatnya,” tegas Dr.Januri M Nasir

LBH Al Bantani menyatakan bahwa langkah ini diambil tidak hanya demi kepentingan kliennya yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan institusi negara,” pungkasnya.

Berikut petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat

PETIKAN PUTUSAN
Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHAP
Nomor 11597 K/Pid.Sus/2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama : SUPRIYANTI binti M. SA’I;

Tempat Lahir : Sidomukti;

Umur/Tanggal Lahir : 50 tahun/18 September 1974;

Jenis Kelamin : Perempuan;

Kewarganegaraan : Indonesia;

Tempat Tinggal : Dusun I, Desa Sidomukti, RT 001, RW 001,
Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan;

Agama : Islam;

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga/Anggota DPRD
Kabupaten Lampung Selatan periode 2024-2029;

Terdakwa tersebut berada dalam tahanan kota sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan sekarang;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca
Putusan
Pengadilan Negeri
Kalianda
Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 6 Agustus 2025;

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 3 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor
302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Membaca Akta
Pemberitahuan Putusan
Pengadilan Tinggi
Tanjungkarang kepada Penasihat Hukum Terdakwa melalui surat tercatat Nomor 127/Pid.Sus/2025/PN Kla juncto Nomor 302/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 4 September 2025, yang diterima pada tanggal 8 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 9 September 2025;

Membaca Akta Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor 127/Akta Pid.Sus/2025/PN Kla tanggal 11 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 10 September 2025 dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 September 2025 sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 10 September 2025;

Membaca Memori Kasasi tanggal 16 September 2025 dari Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tersebut sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 18 September 2025;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;
Mengingat Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I:
− Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SUPRIYANTI binti M. SA’I tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN tersebut;
− Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada
tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Desember 2025 oleh Dr. Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sigid Triyono, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., Hakim Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketu Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Andhika Perdana, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan
Terdakwa.

Sementara itu kepala seksi pidana umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kalianda – Lampung Selatan., Gunawan Wibisono, SH, MH., ketika di minta konfirmasi terkait kapan akan dilakukan eksekusi terhadap terpidana Supriyanti melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, meski pesan terkirim namun hingga berita ini ditayangkan tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. (*)

Editor : SyahidanMh

Gagal Melenggang ke Kursi DPRD Lamsel Dari PAN, Julianto di Dapuk Jadi Direksi Perumda Tirta Jasa

nataragung.id – Kalianda – Nasib seseorang tiada yang tahu. Setelah gagal melenggang ke kursi DPRD Lampung Selatan, siapa sangka dewi fortuna menghampiri Julianto, M.Pd., setelah panitia seleksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa mengumumkan bahwa dirinya terpilih sebagai direksi perusahaan plat merah tersebut.

Pada pileg 2024 lalu Julianto tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari daerah pemilihan; Katibung, Candipuro dan Way Sulan, namun sayang dirinya belum beruntung sehingga gagal melenggang ke gedung dewan yang telah lama di idam-idamkannya. Lantas siapakah Julianto? Bagiamana kiprahnya di Lampung Selatan khususnya di kalangan Nahdlatul Ulama? Berikut sedikit ulasannya

Proses panjang Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bagi calon jajaran pengawas dan pengelola Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mencapai babak akhir. Sosok Julianto, M.Pd, yang dikenal luas sebagai kader Nahdlatul Ulama (NU), resmi ditetapkan sebagai Direksi terpilih BUMD Air Minum tersebut.

Penetapan ini tertuang dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Drs. Wahidin Amin, M.Si, melalui surat bernomor 500/10.647/I.05/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Terpilihnya Julianto membawa harapan baru bagi peningkatan performa manajemen air bersih di Bumi Khairagawi.

Bagi kalangan nahdliyin di Lampung Selatan, sosok Julianto bukanlah orang baru dalam dunia manajerial organisasi. Ia memiliki rekam jejak khidmah yang panjang di struktur PCNU Lampung Selatan. Tercatat, ia pernah mengemban amanah sebagai Wakil Sekretaris PCNU Lamsel masa khidmah 2014-2019, dan berlanjut sebagai Bendahara PCNU Lamsel periode 2019-2024.

Meski saat ini ia berada di luar jajaran struktural harian, kapasitasnya dalam mengelola organisasi dan keuangan dinilai menjadi modal kuat untuk memimpin BUMD.

Terpilihnya Julianto bukan sekadar pengisian jabatan teknis, melainkan bentuk kepercayaan struktural pemerintah terhadap kompetensi kader organisasi keagamaan yang memiliki integritas. Pola kepemimpinan santri yang mengedepankan prinsip shiddiq (jujur) dan amanah (terpercaya) diharapkan mampu menjawab tantangan Perumda Tirta Jasa dalam melayani kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini adalah amanah besar. Pengalaman berorganisasi di NU, terutama saat mengelola manajerial kesekretariatan dan kebendaharaan, tentu menjadi bekal penting dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel,” ujar salah satu rekan sejawatnya di jajaran Syuriyah PCNU Lamsel.

Selain Julianto di jajaran Direksi, Pansel juga menetapkan Iwan Chandra Gautama, SE, MM, sebagai Dewan Pengawas (Dewas). Iwan yang merupakan kelahiran Sukaraja tahun 1976 ini akan bersinergi dengan Julianto (kelahiran Rawa Selapan 1976) untuk membawa perubahan signifikan pada Perumda Tirta Jasa.

Keputusan Pansel ini bersifat final dan mengikat. Tahapan selanjutnya adalah proses penetapan dan pengangkatan resmi oleh Bupati Lampung Selatan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Masyarakat berharap, duet kepemimpinan baru ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih hingga ke pelosok desa. (**)

Editor : Edi Sriyanto

WADUH! STATUS “PEMBAYARAN BERHASIL” DI INAPROC, NAMUN DANA TAK KUNJUNG CAIR, ADA APA INI???

nataragung.id, Bandar Lampung, 24 Desember 2025 — Salah satu media online mitra Pemerintah Kota Bandar Lampung menyoroti keras ketidaksesuaian antara status pembayaran di sistem Inaproc dengan realisasi dana di rekening penyedia.

Per hari ini, 24 Desember 2025, sistem Inaproc secara tegas menampilkan status “Pembayaran Penyedia Berhasil” atas pekerjaan publikasi kegiatan pimpinan daerah. Namun faktanya, dana senilai Rp10.500.000 belum diterima oleh media, meskipun seluruh tahapan administrasi telah dinyatakan selesai.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika uang belum diterima, apa makna “pembayaran berhasil” dalam sistem negara? Status tersebut dinilai menyesatkan dan tidak mencerminkan fakta keuangan di lapangan.

Media bekerja secara profesional, bukan sukarela. Biaya operasional, tenaga redaksi, dan tanggung jawab publik dijalankan penuh, namun hak pembayaran justru tertahan tanpa kejelasan, bahkan setelah sistem menyatakan proses telah selesai.

Kondisi ini mencerminkan cacat serius dalam tata kelola pembayaran pemerintah daerah, di mana digitalisasi hanya berhenti pada formalitas administratif tanpa kepastian realisasi dana.

Media mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung bertanggung jawab memberikan kejelasan dan kepastian pencairan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembayaran LS agar tidak merugikan mitra dan merusak kepercayaan publik.

Salurkan Bantuan LAZISNU Lamsel Rp 331 Juta Kiai Ali Mahmudi Sopiri Sendiri Armada Bantuan

nataragung.id – Kalianda – NU Care-LAZISNU PCNU Kabupaten Lampung Selatan menunjukkan totalitas luar biasa dalam menjalankan misi kemanusiaan. Hanya dalam waktu kurang dari satu bulan sejak awal Desember 2025, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Lampung Selatan sukses menghimpun donasi tahap kedua sebesar Rp 331.542.000 serta 743 kg pakaian layak pakai untuk korban bencana di Sumatera.

Puncak aksi ini ditandai dengan penyerahan bantuan secara resmi kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung pada Rabu (24/12/2025). Ada pemandangan menarik saat prosesi penyerahan; Ketua LAZISNU PCNU Lampung Selatan, Kiai Ali Mahmudi, turun tangan langsung mengemudikan sendiri mobil layanan untuk mengantarkan amanah ribuan warga Nahdliyin tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi intensif dengan PBNU melalui LAZISNU, disepakati skema distribusi yang presisi agar bantuan tepat sasaran. Dana sebesar Rp 331 juta lebih tersebut dialokasikan untuk membantu warga terdampak di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sementara itu, bantuan logistik berupa 743 kg pakaian difokuskan untuk memenuhi kebutuhan di titik Sibolga. Kepastian penyaluran ini semakin kuat karena di lokasi-lokasi tersebut telah berdiri Posko NU Peduli yang akan mengawal distribusi langsung kepada para penyintas.

Keberhasilan menghimpun dana ratusan juta dalam waktu singkat ini merupakan buah dari sinergi kultural yang masif. Seluruh donasi murni berasal dari penggalangan langsung oleh Badan Otonom (Banom) dan warga NU di berbagai kecamatan, bergerak di luar jalur rutin Koin NU.

Data pergerakan donasi mencatatkan KBNU Candipuro sebagai penyumbang terbesar dengan raihan Rp 86.517.000, disusul KBNU Natar sebesar Rp 79.200.000. Kontribusi signifikan juga datang dari wilayah lain seperti KBNU Sidomulyo (Rp 39.286.500) dan KBNU Jati Agung (Rp 29.500.000).

Sekretaris PWNU Lampung, H. Khidir Ibrahim, M.Si, didampingi Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU Lampung, Enny Puji Lestari, M.E.Sy, memberikan apresiasi tinggi atas kepemimpinan Kiai Ali Mahmudi yang terjun langsung ke lapangan.

“Momen ini menunjukkan potensi kebersamaan KBNU Lampung Selatan yang sangat solid. Kekuatan kultural dan struktural yang menyatu ini harus terus kita jaga dan kembangkan untuk kemaslahatan umat,” ungkap pihak LAZISNU Lamsel mengutip semangat pergerakan di lapangan.

Dengan tuntasnya penyerahan tahap kedua ini, LAZISNU Lampung Selatan kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga filantropi yang sigap, transparan, dan terpercaya dalam mengelola mandat kemanusiaan dari jamaah. (**).

Editor : Edi Sriyanto

Global Youth Talkshow AIYEP 2025, Pemkab Lampung Selatan Dorong Pemuda Berani Pimpin Masa Depan

nataragung.id – Kalianda – Puluhan delegasi pemuda dari Australia dan Indonesia yang tergabung dalam Australia Indonesia Youth Exchange Program (AIYEP) 2025 mengikuti kegiatan Global Youth Talkshow yang diselenggarakan di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Empowering Youth for a Sustainable Futures through Global Collaboration”  tersebut menjadi ruang dialog sekaligus refleksi atas pengalaman para peserta selama mengikuti program pertukaran pemuda lintas negara.

Acara ini dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, Asisten Deputi Pengembangan Kepemudaan Global Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Esa Sukmawijaya, serta Direktur Value Learning AIYEP dari Australia.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI atas konsistensinya menghadirkan program kepemudaan berskala internasional, termasuk AIYEP yang dinilai mampu mencetak generasi muda berwawasan global.

“Program ini bukan sekadar pertukaran peserta, tetapi juga pertukaran nilai, karakter, dan kepemimpinan global,” kata Syaiful Anwar.

Ia menegaskan, Lampung Selatan menjadi saksi bagaimana pemuda dari dua negara yang berbeda dapat duduk bersama, berdiskusi, dan saling belajar untuk membangun pemahaman lintas budaya serta memperkuat jejaring internasional.

“Saya berharap, ketika nanti kalian kembali ke negara masing-masing, yang dibawa bukan hanya foto dan kenangan, tetapi juga cerita tentang persahabatan lintas negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati berpesan agar para peserta tidak ragu bermimpi besar dan tidak merasa terlalu muda untuk memimpin. Menurutnya, baik Indonesia maupun Australia membutuhkan generasi muda yang berani berpikir visioner, mampu bekerja sama lintas batas, serta siap memikul tanggung jawab global.

“Semoga dialog hari ini menjadi awal dari kolaborasi yang lebih luas, lebih kuat, dan lebih berdampak. Dari Lampung Selatan untuk dunia, mari kita buktikan bahwa kolaborasi pemuda mampu membangun masa depan yang berkelanjutan,” katanya. (mara)

Iwan Chandra Gautama dan Julianto Terpilih Sebagai Dewan Pengawas Serta Direksi Perumda Tirta Jasa Lampung Selatan

nataragung.id – Kalianda – Panitia seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon dewan pengawas dan direksi BUMD Air Minum Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan, mengumumkan hasil seleksi.

Berdasarkan pengumuman penetapan calon dewan pengawas dan direksi Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan nomor : 500/10.647/I.05/2025, tertanggal 23 Desember 2025 yang ditanda-tangani oleh ketua panitia seleksi Wahidin Amin mengumumkan dua nama calon.

Untuk calon dewan pengawas terpilih : Iwan Chandra Gautama, SE,MM (dari unsur pemerintah), sedangkan calon direksi terpilih Julianto, MPd.

Lantas siapakah Iwan Chandra Gautama dan Julianto? Berdasarkan data yang ada ; Iwan Chandra Gautama lahir di Sukaraja 09 Oktober 1976, yang kini menjabat sebagai Kabag BPK (Bagian Perencanaan dan Keuangan)

Sementara itu, Julianto lahir di Rawa Selapan 24 Juni 1976 dan tinggal di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro – Lampung Selatan

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hasil keputusan seleksi bersifat final dan mengikat serta telah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. (mara)

Menguji Kedaulatan Konstitusi Jam’iyyah. Oleh: Edi Sriyanto *)

nataragung.id – Sidomulyo – Dalam dinamika organisasi sebesar Nahdlatul Ulama (NU), perbedaan pandangan sebenarnya adalah “garam” dalam ber-jam’iyyah. Namun, ketika perbedaan itu bermuara pada langkah organisatoris yang ekstrem seperti pemberhentian pimpinan tertinggi maka kompas yang harus kita pegang adalah pemahaman yang utuh terhadap konstitusi.

Sebagaimana wasiat Rais ‘Aam KH. Miftachul Akhyar dalam buku saku AD/ART hasil Muktamar Lampung, pemahaman terhadap aturan dasar adalah “pintu gerbang” bagi siapa pun yang ingin benar-benar ber-NU secara tertib. Maka, terbitnya surat bertajuk “Tabayun Rais ‘Aam PBNU” yang disusul dengan Surat Klarifikasi Ketua Umum PBNU pada 21 Desember 2025 menjadi ujian menarik bagi kematangan intelektual dan organisatoris kita semua.

Surat Tabayun Rais ‘Aam berupaya merasionalisasi pemberhentian Ketua Umum PBNU melalui mekanisme Rapat Pleno dengan rentetan argumen administratif. Namun, jika kita menyelami Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dengan jernih, akan muncul pertanyaan fundamental: sejak kapan prosedur administratif harian memiliki legitimasi untuk menganulir mandat yang diberikan oleh forum tertinggi organisasi? Berdasarkan Pasal 40 ART NU, Ketua Umum adalah mandataris langsung dari Muktamirin utusan wilayah dan cabang se-Indonesia.

Dalam logika hukum organisasi mana pun, pihak yang memiliki otoritas memilih adalah satu-satunya pihak yang berhak memberhentikan melalui forum yang setara, yakni Muktamar atau Muktamar Luar Biasa (MLB). Menjadikan Rapat Pleno sebagai instrumen pemecatan mandataris Muktamar bukan sekadar masalah teknis, melainkan pergeseran kedaulatan yang berisiko dianggap sebagai tindakan melampaui batas kewenangan (ultra vires).

Ketidakteraturan administratif ini semakin nyata jika kita menelaah mekanisme penunjukan Pejabat (Pj) Ketua Umum. Merujuk pada Pasal 49 ART, mekanisme “Pejabat” hanya bisa dijalankan apabila Ketua Umum berhalangan tetap seperti wafat, mundur, atau sakit permanen.

Dalam surat klarifikasinya, KH. Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa dirinya masih aktif menjalankan mandat, bahkan telah melakukan langkah-langkah korektif atas arahan Syuriyah, termasuk menghentikan kegiatan AKN-NU per 21 Desember 2025. Selama jabatan tersebut tidak kosong secara sah menurut konstitusi, maka menetapkan seorang “Pejabat” di atas kursi yang masih ada penghuninya bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menciptakan dualisme legitimasi yang membingungkan jamaah di akar rumput.

Lebih dalam lagi, tuduhan “pembangkangan” yang dialamatkan kepada Tanfidziyah tampak luruh ketika fakta-fakta teknis dibuka secara transparan. Terkait kontroversi narasumber AKN-NU, Gus Yahya secara ksatria mengakui adanya kekurangcermatan dan telah menyampaikan permohonan maaf terbuka sebuah adab yang tinggi dalam berorganisasi.

Begitu pula dengan klarifikasi mengenai tata kelola keuangan dan konsesi tambang yang disampaikan kepada Rais ‘Aam. Jika setiap langkah strategis telah dikonsultasikan dan bahkan mendapat jawaban “monggo” dari Rais ‘Aam, maka menjadikannya alasan pemberhentian di kemudian hari tentu mengundang tanda tanya besar mengenai konsistensi koordinasi di tingkat pimpinan tertinggi.

Kita tentu sangat menghormati posisi Syuriyah sebagai pengawas dan pembina sesuai mandat Pasal 18 AD NU. Namun, fungsi pembinaan seharusnya menjadi ruang dialektika untuk memperbaiki jam’iyyah, bukan ruang eksekusi mandat Muktamar secara sepihak. Kehadiran Ketua Umum di Musyawarah Kubro Lirboyo dan sambutan hangat para kiai sepuh di sana memberikan sinyal kuat bahwa ada hukum kultural dan adab pesantren yang tetap menjadi kompas moral NU di atas segala hiruk-pikuk administratif.

Menjaga NU berarti menjaga kesetiaan pada janji Muktamar dan aturan main yang tertuang dalam AD/ART. Sebab, jika “pintu gerbang” konstitusi ini didobrak untuk kepentingan stabilitas sesaat, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan jutaan warga Nahdliyin terhadap sistem organisasi yang telah dirawat selama satu abad.
Tabik.

*) Penulis Adalah : Aktivis PCNU Kabupaten Lampung Selatan, tinggal di Sidomulyo – Lampung Selatan.

Teken MoU dengan BPJS, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Jaminan Kesehatan Kepala Desa hingga Warga Rentan

nataragung.id – Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat komitmen perlindungan jaminan kesehatan bagi aparatur desa dan masyarakat melalui kerja sama strategis dengan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung guna mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, kantor bupati setempat, Selasa (23/12/2025).

PKS ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiyansyah, bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo. Penandatanganan tersebut turut disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan, Wahidin Amin.

Kerja sama ini mencakup penyelenggaraan Program JKN bagi penduduk Kabupaten Lampung Selatan, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, serta kepala desa dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam ruang lingkup perjanjian, kedua belah pihak sepakat untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN, menjaga keberlanjutan program Universal Health Coverage (UHC), mengatur mekanisme pembayaran iuran dan bantuan iuran, serta memastikan peserta memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Wahidin Amin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan yang berkelanjutan, terutama bagi kepala desa dan perangkat desa yang berperan langsung dalam pelayanan pemerintahan di tingkat akar rumput.

“Melalui penandatanganan PKS ini, kami berharap penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih optimal, berkesinambungan, serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta,” ujar Wahidin Amin. (mara)

Pemprov Lampung dan Stakeholder Gelar Rapat Menyusul Ditetapkannya Kembali Bandara Radin Inten II Sebagai Bandara Internasional

nataragung.id – Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat pembahasan operasional Bandara Internasional Radin Inten II menyusul ditetapkannya kembali Bandara tersebut sebagai bandara internasional.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/12/2025).

Rapat tersebut diikuti Inspektur Provinsi Lampung Bayana, pejabat pimpinan tinggi pratama, perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi, Balai Karantina, Kementerian Haji dan Umrah, PT Angkasa Pura, Bea Cukai, maskapai penerbangan, asosiasi pariwisata, serta unsur pendukung bandara lainnya, baik secara langsung maupun daring.

Rapat ini dilatarbelakangi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025. Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan bahwa keputusan tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan infrastruktur pendukung.

Keputusan Menteri Perhubungan tersebut memberikan tenggat waktu hingga 8 Februari 2026. Oleh karena itu, rapat ini bertujuan memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi secepat mungkin agar status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional dapat dipertahankan.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, memaparkan bahwa dari sisi administratif seluruh dokumen pendukung telah lengkap dan saat ini berada dalam tahap penyempurnaan.

Sementara itu, General Manager Bandara Radin Inten II, Granito Wahyu, menyampaikan kesiapan fasilitas bandara untuk melayani penerbangan internasional, baik kedatangan maupun keberangkatan. Ia menjelaskan bahwa pada awal Januari akan dilakukan pekerjaan fisik berupa penyekatan area internasional, yang kemudian dilanjutkan dengan uji coba alur operasional. Seluruh tahapan tersebut ditargetkan rampung sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Paparan dari unsur pendukung bandara, seperti Kantor Wilayah Imigrasi, Balai Karantina, Bea Cukai, serta instansi terkait lainnya, menegaskan kesiapan bersinergi dan memberikan dukungan personel dan fasilitas guna memastikan operasional penerbangan internasional berjalan lancar.

Sementara itu, perwakilan maskapai penerbangan menyampaikan apresiasi atas dibukanya kembali peluang penerbangan internasional di Bandara Radin Inten II dan menyatakan kesiapan untuk beroperasi, dengan harapan adanya keseriusan dan sinergi bersama dalam menarik minat penumpang.

Menutup rapat, Sekdaprov Marindo Kurniawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus mendorong kesiapan administrasi dan infrastruktur agar Bandara Radin Inten II dapat segera beroperasi sebagai bandara internasional yang berkembang dan berkelanjutan. Ia juga mengajak maskapai penerbangan untuk berkolaborasi membuka rute internasional dengan memanfaatkan potensi Provinsi Lampung.

Melalui penetapan kembali dan kesiapan operasional ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap Bandara Radin Inten II ke depan dapat melayani berbagai rute penerbangan internasional, termasuk penerbangan umrah, serta mendorong peningkatan kunjungan wisatawan dan pertumbuhan sektor pariwisata di Provinsi Lampung. (SMh)

Buku Seri: Dari Lamban ke Meja Makan. Filosofi Makan dan Kebersamaan dalam Adat Lampung. Seri 6: Makan Ngelamak, Ritual Syukur Hasil Bumi Sebelum Menuai. Oleh : Mohammad Medani Bahagianda *)

nataragung.id – Bandar Lampung – Kata ngelamak berasal dari kata dasar lamak, yang dalam Bahasa Lampung memiliki makna “memberi” atau “menyerahkan kembali”. Secara filosofis, Makan Ngelamak adalah perwujudan dari prinsip hidup “Ngunduh Ngampok”, bahwa segala hasil (ngunduh) harus didahului dengan permohonan dan persembahan (ngampok). Masyarakat adat Lampung memandang alam bukan sebagai gudang yang bisa dieksploitasi seenaknya, melainkan sebagai “Ibu Bumi” yang memiliki roh dan martabat.

Makanan yang disajikan dalam ngelamak adalah simbol pengakuan bahwa manusia hanyalah pengelola, bukan pemilik mutlak. Sebelum mengambil padi, manusia “mengembalikan” sebagian dari apa yang akan diambil, dalam bentuk sajian makanan. Ini adalah tindakan simbolis untuk menjaga keseimbangan kosmis. Dalam Kitab Pusaka Buay Pubian terdapat petuah yang menyiratkan hal ini:
“Agi sangon bumi, sangon lom pukuk. Sai nutugh niku, wat nyappai nihan.”
(“Yang punya bumi, punya juga padi. Yang menuai ini, bukan yang memiliki sesungguhnya.”).

Kutipan ini dengan tegas menegaskan prinsip kepemilikan tertinggi. Manusia hanya “penyapa” (nutugh) yang memanen, sementara pemilik sejati (sangon) adalah bumi dan kekuatan hidup di dalamnya (pukuk).

Ngelamak adalah bentuk penghormatan kepada sang pemilik sejati tersebut, sebuah etika lingkungan yang lahir jauh sebelum konsep keberlanjutan modern populer.

Tata Ritus Ngelamak, Simbolisme dalam Sederhana.

Ritual Makan Ngelamak memiliki tata cara yang khas, setiap elemennya mengandung makna:
1. Tempat: Dilakukan di lokasi panen, sawah, kebun lada, atau ladang, bukan di rumah. Ini menegaskan hubungan langsung dengan lokasi yang akan “diganggu”.
2. Pemimpin Ritual: Biasanya dipimpin oleh petani tertua atau kepala keluarga yang dianggap memahami tata cara. Dalam komunitas marga, terkadang penyimbang adat atau tetua buai yang memimpin untuk area yang luas.
3. Sajian (Sesaji):
o Nasi Putih: Melambangkan hasil bumi yang paling utama, inti dari kehidupan.
o Ikan atau Ayam: Hewan yang hidup di dua alam (air/darat atau darat/udara), melambangkan kelengkapan dan kesuburan.
o Sayur Hijau (Pakis/Gulai Daun): Simbol kesuburan dan pertumbuhan yang terus-menerus.
o Kue Tradisional (Cucur, Apam): Melambangkan manisnya rezeki dan harapan akan hasil yang melimpah.
o Pinang Sirih: Lambang penghormatan dan permohonan kepada leluhur (datuk-datuk) yang diyakini menjaga tanah tersebut.
o Air Putih Jernih: Lambang kesucian dan kehidupan.

4. Prosesi: Sajian diletakkan di atas daun pisang atau piring bambu. Doa dan mantra singkat diucapkan, mengundang roh leluhur penjaga tempat dan “penunggu” sawah untuk ikut menikmati. Setelah itu, keluarga makan bersama di tempat itu. Sebagian makanan sengaja ditinggalkan atau ditebar ke tanah sebagai persembahan.
5. Pantun Adat: Sering diiringi dengan pembacaan pantun syukur, seperti:
Padi di sawah mulai kuning
Hatiku senang tidak terkira
Sebelum sabit kami ayunkan
Kami ngelamak, mohon restu yang di atas.

Kandungan Spiritual, Dialog dengan Leluhur dan Alam Gaib.

Di balik tindakan fisik, Makan Ngelamak adalah sebuah ritual komunikasi spiritual. Masyarakat Lampung percaya pada dunia yang dihuni bukan hanya oleh manusia, tetapi juga oleh roh leluhur (datuk-datuk) dan penunggu tempat (mahluk halus) yang menjaga keseimbangan alam. Ritual ini bertujuan untuk:
1. Memohon Izin dan Keselamatan: Meminta izin kepada penunggu tempat agar proses panen berjalan lancar dan pekerja terhindar dari musibah.
2. Menjalin Hubungan Baik: Menjaga hubungan harmonis dengan dimensi gaib, agar tanah tetap subur dan dijaga.
3. Mengungkapkan Rasa Syukur: Mensyukuri fase pertumbuhan yang telah dilalui, dari bibit hingga menguning.
4. Memohon Berkah untuk Hasil Panen: Agar padi yang dipanen membawa berkah, mengenyangkan, dan membawa kesejahteraan, bukan sekadar kuantitas.

Keyakinan ini bukanlah bentuk ketakutan, melainkan bentuk kesadaran ekologis religius yang dalam. Mereka melihat diri sebagai bagian dari jaringan kehidupan yang lebih besar, di mana relasi harus dijaga dengan baik, termasuk dengan entitas yang tak kasatmata.
Ngelamak dalam Konteks Sosial, Pemersatu Komunitas Pertanian
Makan Ngelamak juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Pada lahan yang dikerjakan secara gotong royong (sakai sambayan), ritual ini menjadi momen penting untuk:
* Memperkuat Ikatan: Semua yang terlibat dalam mengolah lahan makan bersama, menguatkan rasa kebersamaan.
* Transfer Pengetahuan: Petani tua menurunkan tata cara ritual dan filosofinya kepada generasi muda di lokasi yang nyata.
* Penegasan Kepemilikan Komunal: Ritual ini juga menjadi penanda bahwa lahan tersebut dikelola oleh kelompok tertentu, dengan restu leluhur bersama.

Relevansi Makan Ngelamak di Era Modern, Dari Ritual ke Gerakan.

Di tengah pertanian industrial yang sering abai terhadap lingkungan, nilai-nilai dalam Makan Ngelamak justru sangat relevan:
* Etika Lingkungan Berbasis Budaya: Mengajarkan sikap hormat dan tidak serakah terhadap alam.
* Pertanian Berkelanjutan: Prinsip “memberi sebelum mengambil” selaras dengan konsep regeneratif dan pemulihan tanah.
* Ketahanan Pangan Spiritual: Memperkuat ikatan emosional dan spiritual petani dengan lahannya, yang dapat meningkatkan rasa tanggung jawab untuk merawatnya.
* Wisata Budaya dan Edukasi: Ritual ini dapat menjadi media edukasi yang powerful tentang kearifan lokal dan hubungan manusia-alam.
Dari Sawah Kuning ke Meja Kita
Makan Ngelamak adalah sebuah puisi panjang tentang rasa syukur. Ia mengajarkan bahwa setiap butir nasi yang sampai di meja makan kita tidak hadir dengan sendirinya. Ia adalah hasil dari sebuah perjalanan panjang yang melibatkan matahari, hujan, tanah, benih, kerja keras, dan doa. Ritual ini adalah pengingat bahwa kita harus “makan dengan sadar”, menyaduri jalinan kehidupan yang memungkinkan makanan itu ada.
Ketika Pak Karta dan keluarganya mengakhiri ngelamak dan mulai memanen, ada perasaan berbeda yang mengisi hati. Padi yang diambil terasa lebih bermakna, bukan sekadar komoditas. Dalam setiap suap nanti, terselip rasa hormat kepada bumi yang telah memberi, dan janji untuk menjaganya.
Inilah warisan yang tak ternilai: bahwa makanan paling lezat adalah yang disantap dengan rasa syukur, dan syukur yang paling dalam adalah yang dirayakan bersama, di tengah-tengah sumber kehidupan itu sendiri.

Sumber Terverifikasi:
* Kitab Pusaka Buay Pubian (Naskah Kulit Kayu, 1878) – bagian pantun dan petuah tentang pertanian.
* Buku Handak Adat Lampung Pubian (Sayuti Ibrahim/Kiai Paksi) – catatan tentang ritual pertanian.
* Wawancara dengan petani adat dan tetua di wilayah Marga Pubian Bukkuk Jadi (Tegineneng, Natar) dan masyarakat Abung.
* Dokumentasi ritual Ngelamak dan Kenduri Kebun oleh Lembaga Adat Lampung.
* Prinsip adat Lampung: Ngunduh Ngampok, Sakai Sambayan, Piil Pesenggiri.

*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.